JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan pelarangan pemakaian jilbab oleh banyak sekolah di Bali, satu diantaranya terhadap siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, merupakan salah satu pelanggaran hak asasi anak,yang seharusnya dilindungi pemerintah.
Asrorun mengatakan, investigasi KPAI menemukan siswa beragama minoritas di sejumlah sekolah, yang tidak dapat mendapat hak pendidikan agama dari sekolahnya, salah satunya adalah di SMAK (Sekolah Menengah Atas Kristen) Diponegoro, Blitar.
“Diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak agama anak, adalah bentuk yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak,” katanya saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2014) speerti ditulis Tribun.
Soal kasus di Blitar dan di Bali, kata Asrorun KPAI berencana akan berkordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), untuk mencegah pelanggaran hak anak selanjutnya.
“Kita lihat, kalau kebijakan Pemprov, maka Pemprov yang bermasalah, kalau kebijakan sekolah, maka sekolah yang bermasalah,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pemenuhan hak anak minoritas dan hak agama anak di Indonesia belum bisa terselenggara dengan baik. Kreativitas dan kebebasan anak dipasung oleh belenggu distorsi dan diskriminasi.
“Potret anak-anak minoritas cukup merisaukan kita,” tutupnya. (azm/arrahmah.com)