JAKARTA (Arrahmah.id) – Ramainya pembahasan terkait tidak adanya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang mengenakan jilbab saat Pengukuhan anggota Paskibraka di IKN pada Selasa (13/8/2024) menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pasalnya, ada 18 perwakilan paskibra putri yang tidak mengenakan jilbab, padahal mereka sejak kecil sudah mengenakan jilbab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menggali hal ini. Sebab jika ada pemaksaan, maka hal tersebut adalah tindakan intoleran dan diskriminasi.
“Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono seperti dilansir Antara, pada Rabu (14/8).
KPAI bahkan meminta agar BPIP meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila,” kata KPAI.
Aris menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)