JAKARTA (Arrahmah.com) – Dua orang anak jadi tersangka nahi munkar yang berakibat rusaknya Kafe De Most di Jl RC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta petugas memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua anak itu.
“Karena ada dua anak-anak yang menjadi tersangka dan ditahan, diharapkan polisi memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua dan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak,” kata Sekretaris KPAI M Ihsan seperti dirilis detikcom, Minggu (29/7).
Ikhsan menyatakan, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan baik itu dilakukan oleh anak sekalipun. Namun untuk kasus yang melibatkan anak, dirinya meminta agar polisi menerapkan UU Perlindungan Anak.
“Kita minta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak terkait dengan pelibatan anak dalam kerusuhan dan kekerasan, oleh pihak majelis baik anak-anak ikut secara sukarela atau dipaksa tetap bisa dituntut secara pidana, untuk pembelajaran bagi masyarakat yang melibatkan anak-anak dalam aksi massa,” katanya.
Polisi menetapkan dua orang anak sebagai tersangka perusakan kafe di Bintaro karena kedapatan membawa senjata tajam. Polisi membebaskan 39 anak lainnya setelah memanggil orangtua mereka. Sweeping pada kafe itu dilakukan massa pimpinan Habib Bahar yang biasa yang dipanggil Habib Bule karena perawakannya yang kebule-bulean. Habib Bahar saat ini telah ditahan polisi. (bilal/arrahmah.com)