JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra meminta partai politik tetap tidak mencalonkan bekas napi kejahatan seksual anak sebagai calon legislator pada Pemilihan Legislatif 2019.
“Kami berharap dan mengimbau partai politik tetap kembali kepada pakta integritas yang telah ditandatangani.” kata Jasra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 September 2018.
KPAI berharap agar dalam proses pendaftaran, identitas caleg diumumkan secara terbuka supaya masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan politik.
KPAI menyampaikan pernyataan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 13 September 2018 yang mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.
MA menganggap peraturan yang melarang bekas narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bekas napi korupsi menjadi caleg bertentangan dengan undang-undang.
Jasra menegaskan bahwa KPAI akan mendalami putusan itu. Soalnya, hingga saat ini, telah ada dua bakal caleg dari Kota Kupang dan Manggarai Barat, yang terdeteksi sebagai bekas napi pelecehan seksual terhadap anak. Keduanya telah dicoret oleh KPU dalam proses bakal calon sementara.
Larangan itu menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator.
KPU mencoret bakal caleg yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus itu. PKPU itu kemudian digugat ke MA.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan bahwa pertimbangan pengabulan gugatan para termohon karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
“Jadi napi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK,” ujarnya, Jumat (14/9/2018).
(ameera/arrahmah.com)