DEPOK (Arrahmah.com) – Penahanan Putri Munawwaroh beserta bayinya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui suratnya bernomor 196/KPAI/V/2010 yang diajukan pada Rabu siang (19/5) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPAI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku penyelenggara perkara hukum kasus “terorisme” yang mendakwa Putri Munawaroh untuk segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Putri Munawwaroh.
Dukungan ini diberikan KPAI menindaklanjuti laporan yang diajukan Yayasan Ilham atas penahanan bayi dari Putri Munawaroh. Yayasan Ilham mengadukan perihal tersebut karena tindakan kepolisian dianggap sudah melanggar HAM dan melanggar hak-hak anak terhadap bayi Putri Munawwaroh yang tidak dapat diakses oleh pihak keluarga dan dibiarkan di dalam penjara, padahal tidak mempunyai persoalan hukum sama sekali.
KPAI berkeyakinan bahwa persoalan bayi Putri Munawwaroh ini sudah menyentuh persoalan hukum dan konstitusi Negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 28b ayat 2 UUD 1945, negara wajib memberikan hak untuk hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi terhadap anak. Juga, pasal 4 UU Nomor 2002 dan Pasal 26 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Sikap KPAI ini muncul berdasarkan kekhawatiran terhadap bayi dari Putri Munawwaroh yang berumur sekitar 4 bulan masih berada di dalam penjara. Dikhawatirkan akan mengganggu tumbuh kembang anak dan berpotensi menjadi bentuk kekerasan terhadap anak.
Penangguhan penahanan ini diyakini KPAI dapat memberikan keleluasaan sang ibu untuk merawat bayinya dengan baik dan memberikan perlindungan terhadap anak tersebut.
Menanggapi dukungan KPAI, Muhammad AS selaku Ketua Yayasan Ilham yang mengadukan perihal tersebut, mendesak pengadilan agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan tidak mengabaikan seperti sebelumnya.
“Pengadilan harus segera menindaklanjuti rekomendasi KPAI, karena persoalan ini sudah jelas mengganggu hak-hak anak Putri Munawwaroh yang harus mendapat pengasuhan yang baik dalam lingkungan kondusif. Jangan lagi pengadilan mengabaikan rekomendasi seperti yang sudah kuasa hukum usahakan melalui Komnas HAM. Jika tidak bayi dari Putri Munawwaroh terancam oleh kekerasan yang berlanjut,” tandasnya. [hidayatullah/arrahmah.com]