JAKARTA (Arrahmah.com) – Khawatir dengan dampak perkembangan psikologis korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib H, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan merehabilitasi para korban . Para korban juga berkomitmen untuk tidak melakukan lagi aktivitas seksual yang menyimpang tersebut.
Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan ada dua hal yang menjadi perhatian KPAI terkait dengan laporan korban pencabulan anak ini.
Salah satunya adalah merehabilitasi korban. Aktivitas seks yang menyimpang ini akan menimbulkan rasa ‘ketagihan’ bagi para korban karena usia korban yang rata-rata masih belasan tahun ini.
“Usia anak-anak, jangan sampai larut dengan aktivitas menyimpang seperti ini,” Kata Ni’am selaku Wakil Ketua KPAI.
Apabila rehabilitasi tidak dilakukan, dampak terburuknya adalah para korban dapat mencoba aktivitas seks yang menyimpang ini dengan mengajak teman-temannya. Baiknya, dalam pertemuan hari ini, para korban telah mengakui bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Habib H terhadap mereka adalah salah.
“Mereka telah komitmen untuk meninggalkan itu, ini positif,” katanya.
Berdasarkan pengakuan para korban, Ni’am yakin korban pencabulan anak bukan hanya 11 orang namun bisa mencapai puluhan. KPAI berusaha mendekati para korban lainnya melalui pendekatan secara personal lewat para korban yang telah melapor kepada KPAI.
“Ini akan menjadi pintu bagi KPAI untuk memberikan perlindungan disana,” jelasnya.
Sebelum membicarakan rehabilitasi terhadap korban,Ni’am menjelaskan bahwa perhatian pertama yang KPAI berikan ialah mendesak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap Habib H.
“Bukti-bukti berupa SMS, pesan FB, semua sudah di-capture, print out sebagai barang bukti dan merupakan indikasi awal untuk diproses di kepolisian,” ungkapnya. (bilal/arrahmah.com)