JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) terkait hukuman mati yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada para bandar narkoba. Mereka meminta KY menginvestigasi keputusan pembatalan vonis tersebut.
“KPAI sebagai lembaga negara yang memperoleh mandat konstitusional untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak bersama elemen masyarakat akan koordinasi dengan Komisi Yudisial RI dalam rangka merumuskan langkah-langkah untuk mendorong investigasi terhadap perilaku hakim MA yang membatalkan hukuman mati bagi produsen narkoba,” UngkapKetua Divisi sosialisasi KPAI, Asrorun Ni’am sholeh dalam siaran persnya kepada arrahmah.com, Kamis (11/10).
KPAI tak sendiri, mereka akan datang bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak. Kaukus Peduli anak adalah gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari Perhimpunan Advokat Anak Indonesia, LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI, Granat, Ikatan Pelajar NU, Lembaga Studi Agama dan Sosial, Advokat Ikhsan Abdullah n Partners, dan beberapa elemen masyarakat lainnya.
KPAI dan Kaukus Masyarakat Peduli Anak akan datang ke kantor KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. Mereka akan meminta KY menginvestigasi hakim yang membuat pembatalan putusan vonis mati tersebut.
kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa; karena dampak buruk narkoba sangat nyata bagi anak-anak. Jika putusan tersebut jadi kebiasaan, bisa jadi ini langkah awal matinya generasi Indonesia. Indonesia bisa jadi surga bagi peredaran narkoba.
“Untuk itu, harus ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahatnya, dalam rangka menjaga hak hidup masyarakat, khususnya anak-anak yg sangat rentan menjadi korban,” jelas Ni’am.
Lanjut Ni’am, Secara yuridis, hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah konstitusional, telah berlaku, dan masih eksis.
” Alasan pembatalan hukuman mati karena bertentangan dengan HAM adalah alasan yang justru melanggar konsitusi dan menabrak hukum,” tandasnya. (bilal/arrahmah.com)