Oleh: Hawilawati
(Muslimah Peduli Generasi)
Sebagai warga Kota Tangerang, tentu sangat senang mendengar kabar bahwa Kota Tangerang masuk kembali menjadi kandidat meraih gelar Kota Layak Anak (KLA) Setelah tiga tahun berturut-turut meraihnya (Liputan6.com, 20/07/2023).
Selain Kota Tangerang (Banten) yang telah mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak pada 2023, ada 18 Kota atau kabupaten lainnya di 14 provinsi yakni: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surabaya (Jawa Timur), Surakarta (Jawa Tengah), Denpasar (Bali), Jakarta Timur (DKI Jakarta), Probolinggo (Jawa Timur), Kabupaten Sleman (DIY), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Tulungagung (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Madiun (Jawa Timur), Kabupaten Sragen (Jawa Tengah), Jakarta Selatan (DKI Jakarta), Jakarta Utara (DKI Jakarta), Sawahlunto (Sumatera Barat), Padang Panjang (Sumatera Barat), dan Padang (Sumatera Barat).
Setiap tahunnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan tim independen akan melakukan evaluasi, penilaian serta penghargaan terkait kota-kota ramah anak, dan akan mengategorikannya dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.
Berdasarkan KemenPPPA bahwa kabupaten/kota Layak Anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem
pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Tujuan Kota Layak Anak (KLA) secara umum adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Sementara secara khusus adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah.
Landasan hukum KLA secara internasional yakni Deklarasi Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-hak Anak, World Fit For Children. Adapun landasan secara Nasional, beberapa diantaranya adalah: Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b ayat 2 dan 28c, UU 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019, UU 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, UU 35/2014 perubahan atas 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Inpres 05/2014 tentang Gerakan Nasional “Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), dan beberapa landasan lainnya.
Program tersebut patut diapresiasi. Namun bagaimana realitanya? Sudahkah kaum anak yang menduduki populasi terbesar di negeri ini benar-benar sudah merasakan aman dan mendapatkan hak sepenuhnya dengan layak?
Dari data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, sebanyak 93 kasus kekerasan terjadi terhadap anak di Kota Tangerang selama periode Januari hingga Juli 2023. Dari puluhan kasus tersebut terlapor kasus kekerasan seksual melanda 67 orang anak.
Pun masih banyak ditemui markas atau bandar narkoba di wilayah Tangerang yang juga melibatkan kaum anak dalam pengedarannya. Tentu sindikat narkoba tersebut sangat meresahkan orangtua dan masyarakat, sebab anak-anak tidak hanya dibidik menjadi pemakai, tapi juga kerap kali diperalat para bandar narkoba untuk menjadi pengantar atau pengedar ke konsumen. Belum tingkat stunting yang juga tinggi terjadi di sejumlah wilayah.
Jika kota yang dinyatakan layak anak masih banyak terjadi kejahatan, bagaimana dengan kondisi kota yang tidak layak anak? Sebuah lingkungan akan benar aman terwujud, tidak hanya cukup banyaknya prestasi yang diraih oleh kota/kabupaten tersebut, namun bagaimana virus kejahatan pun bisa berhasil dihapuskan dari lingkup hidup anak-anak.
Sebagaimana prinsip Islam, negara menjamin keamanan hidup bagi siapapun, tidak hanya memberikan rasa aman bagi kaum anak, tapi aman bagi masyarakat secara umum, baik warga yang sudah tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan. Dengan tercipta “Jabul Al-masholih, Dar’u Al-mafasid” yakni meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan). Sehingga tidak hanya memiliki program meningkatkan kemaslahatan, tapi dengan waktu yang bersamaan juga melakukan kebijakan yang mampu menghentikan kemungkaran atau kemaksiatan dengan preventif yang jelas dan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan.
Memang sudah selayaknya hak-hak anak terpenuhi dengan baik agar tumbuh kembang terjaga secara fitrah baik secara fisik maupun taraf berpikirnya. Mulai dari hak terjaga akidah shahihnya, hak mendapatkan pengasuhan penuh kasih sayang dari kedua orang tuanya, hak mendapatkan pendidikan terbaik terutama ilmu agama, hak terjaga nasabnya, hak terpenuhi kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan dan kesehatannya), hak mendapatkan lingkungan bermain yang aman dan sehat dari segala maksiat dan kejahatan, hak leluasa menjalankan ibadah untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah yang merupakan kewajiban bagi seorang hamba kepada Rabbnya.
Menjamin Kota Layak Anak memang sangat dibutuhkan peran dan kepedulian dari berbagai kalangan yang harus berjalan saling bersinergi dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.
Juga harus memiliki standar baik buruk perbuatan yang sama dan benar sesuai akidah Islam. Mulai peran dan pemahaman orang tua, masyarakat, pendidik, pengusaha, pembuat kebijakan atau penguasa.
Sangat berbahaya jika di lingkungan masyarakat pergaulan bebas dianggap biasa, padahal bisa memicu terjadi pelecehan seksual bagi anak. Narkoba dan miras dianggap zat yang sah-sah saja diperjualbelikan sebab ada keuntung bagi para pebisnisnya, padahal itu bisa memicu kerusakan otak dan pendorong terjadi maksiat lainnya. Media cabul ponografi dan pornoaksi yang berseliweran baik di dunia maya yang mudah diakses anak-anak dan dunia nyata yang bisa dilihat langsung, dianggap hal lumrah. Pun perilaku LGBTIQ yang keluar dari fitrah manusia, yang saat ini kian masif berkembang secara terang-terangan sampai ke desa dan dunia pendidikan yang dapat merusak prilaku anak, namun masih banyak yang menganggap itu adalah hak asasi manusia, yang tidak boleh dilarang, padahal jelas prilaku tersebut dapat merusak kuantitas dan kualitas generasi.
Aturan Islam sangat sempurna, menjaga anak tidak hanya memenuhi segala haknya, tapi menjaga fisik, jiwa dan kesucian anak dengan menerapkan nidzomul ijtimai (sistem pergaulan Islam), pun menerapkan nidzomul iqthisody (sistem ekonomi Islam) sehingga orang dewasa tidak bekerja yang diharamkan, apalagi sampai memanfaatkan anak-anak dalam aktivitas haramnya. Islam pun akan menerapkan peradilan dengan sanksi tegas dan jera bagi pelaku kemungkaran atau maksiat yang dapat merusak kaum anak.
Dipastikan lingkungan layak anak ketika bebas dari segala maksiat dan mampu terpenuhi setiap hak asasinya, sehingga anak bisa tumbuh sehat, cerdas dan shalih sesuai fitrahnya. Wallahu’alam