JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta 2013, masih menunggu hasil pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono.
“Kita lihat dari hasil penyidikan,” katanya seusai acara pelantikan pejabat eselon II Kejagung di Jakarta, Rabu (28/5/2014), tulis ROL.
Senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Widya Pramono, pemeriksaan terhadap Jokowi menunggu pemeriksaan tahap demi tahap. Dirinya juga membantah belum diperiksanya Jokowi yang saat ini menjadi calon presiden (capres) menunggu selesainya pelaksanaan pencoblosan.
Wakil Jaksa Agung (Waja) Andhi Nirwanto menyatakan alasan Udar Pristono belum ditahan karena mengacu pada syarat yang sudah tercantum di dalam peraturan seperti tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Tapi, Udar sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (azm/arrahmah.com)