JAKARTA (Arrahmah.com) – Polri resmi menetapkan 4 tersangka kasus simulator SIM. Polri sebelumnya sudah memeriksa 33 saksi.
“Penyidik Tipikor Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pangadaan Driving Simulator Korps Lantas,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya, Rabu (1/8/2012).
Sayangnya Boy belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka itu dan apa peranan mereka.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Brigjen Didik Purnomo (DP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.
“Dalam ekspose (gelar perkara) sudah diputuskan,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (1/8).
Selain Didik, KPK juga secara resmi menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS) dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang .
“Buat yang DS dan kawan-kawan tersangka ada BS, SB, DP. BS dan SB koorporasi, DP penyelenggara negara,” kata dia.
Menurut informasi yang diperoleh, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Brigjen Didik Purnomo sudah ditandatangani oleh Ketua KPK, Abraham Samad, pada Rabu (1/8).
“Sprindik atas nama ketiganya sudah keluar,” ujar sumber.
Brigjen Didik Purnomo merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan simulator SIM. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Brigjen Didik Purnomo menandatangani surat perjanjian jual beli antara Korlantas dengan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi untuk driving simulator uji klinik pengemudi R2 (roda dua) tertanggal 25 Februari 2011.
Didik yang menjabat sebagai Wakakorlantas Polri menandatangani surat perjanjian dengan status sebagai pejabat pembuat komitmen.
KPK sendiri telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli lalu.
KPK minta pencekalan
Dalam kasus ini KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas sejumlah orang yang diduga terlibat. Permohonan itu diajukan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Pengajuan pencegahan itu untuk tiga polisi,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat dihubungi kemarin.
Denny mengungkapkan, ketiganya adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, dan Ketua Panitia Pengadaan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan. Selain tiga polisi, Imigrasi mencegah Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, rekanan proyek itu, sejak 30 Juli 2012. Bambang membenarkan adanya pencegahan tersebut terkait dengan kasus proyek simulator.
“DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan (dicegah),” katanya kemarin. (bilal/dbs/arrahmah.com)