JAKARTA (Arrahmah.id) – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terus menyelidiki dugaan korupsi pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Total 34 orang dari berbagai pihak diperiksa.
“(Sebanyak) 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Cahyono mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Selain di Tangerang, Kortas Tipidkor juga mengusut dugaan korupsi atas pagar laut di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang.
“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya,” ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan serifikat hak guna bangunan (SHGB) pemagaran laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Bila berkas lengkap, Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan keempat tersangka untuk disidang.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.
Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.
Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Namun, keuntungan yang diperoleh belum dibeberkan polisi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.
(ameera/arrahmah.id)