ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri Pakistan, Rehman Malik, merupakan satu di antara 52 pejabat tinggi yang masuk dalam daftar orang-orang yang tertulis dalam surat perintah penangkapan.
Pengadilan Pakistan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rehman Malik yang tumbuh di tengah kekacauan politik di negara yang memiliki senjata nuklir tersebut.
Surat perintah penangkapan ini dikeluarkan terhadap 52 orang termasuk Rehman Malik dan beberapa pejabat kunci yang duduk di posisi pemerintahan.
Sebelumnya, badan anti-korupsi Pakistan mencegat Menteri Pertahanan Chaudhry Ahmad Mukhtar di Bandar Udara Internasional Islamabad dalam perjalanannya ke Cina untuk kunjungan resmi.
Hampir 250 pejabat lainnya juga dilarang meninggalkan Pakistan dengan anggapan bahwa hal itu akan memperdalam kekacauan politik setelah Mahkamah Agung mencabut amnesti yang melindungi Presiden Asif Ali Zardari dan banyak pejabat pemerintah lainnya dari tuntutan hukum.
Peraturan Rekonsiliasi Nasional 2007 memperbolehkan Zardari dan mendiang istrinya Benazir Bhutto, mantan perdana menteri, untuk kembali dari pengasingan diri tanpa menghadapi tuduhan korupsi.
Dicabutnya amnesti ini berpotensi menantang legalitas kepresidenan Zardari dan membongkar kasus korupsi terhadap beberapa rekan dekatnya.
Terbongkarnya kasus korupsi ini menjerumuskan Pakistan ke dalam kekacauan politik di tengah meningkatnya militansi Taliban. (althaf/prtv/arrahmah.com)