JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), Dirut PT. Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW) dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan Dirut PT EKI Satrio Wibowo membeli sebuah pabrik air minum seharga Rp60 miliar. Namun baru terbayar Rp15 miliar, disinyalir bersumber dari hasil dugaan korupsi tersebut.
“Tahun pembeliannya 2020 untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp60 miliar, namun yang dibayarkan baru Rp15 miliar. Sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Tessa menyebut, tim penyidik berpeluang menyita pabrik air minum tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ucapnya.
Tessa pun enggan mengungkapkan identitas hingga lokasi spesifik pabrik air minum yang berlokasi di daerah Bogor tersebut. Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar (Rp 319.691.374.183,06).
(ameera/arrahmah.id)