JAKARTA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dua orang tersangka tersebut yakni Prawoto selaku mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) dan Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejagung dan lanjut Tony, jika dirasa kurang, maka akan ditambah masa tahanannya selama 40 hari ke depan.
”Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini,” tutur Tony di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/9/2014), dikutip dari bisnis.com.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Udar mengisyaratkan bahwa dirinya masih belum dapat menerima keputusan tim penyidik yang telah menahan dirinya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Udar berharap tim penyidik Kejaksaan Agung dapat memberikan keputusan yang adil dengan memanggil pihak-pihak lain yang diyakini Udar terlibat dalam perkara pengadaan Bus Transjakarta.
”Saya berharap Kejaksaan itu dapat memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap yang saya lakukan ini terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Udar usai menjalani pemeriksaan.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung, Widyo R Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara pengadaan bus Transjakarta tersebut.
“Akan kita ungkap tersangka lain, seperti rekanannya,” tegas Widyo.
Selain itu, Widjo juga mengisyaratkan akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Udar Pristono dalam perkara tersebut. Namun, menurut Widyo hal tersebut tergantung dari kebutuhan dari tim penyidik.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tersebut, pihak Kejagung juga meyakini adanya kerugian yang ditimbulkan. Namun pihak Kejagung sampai saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Semuanya proses, artinya korupsinya dulu. Baru TPPU,” kata Widyo. (azm/arrahmah.com)