JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim gabungan penyelamatan dari proses evakuasi korban di tempat pelatihan tambang Big Gossan milik PT Freeport Indonesia menemukan tiga korban lagi. Hingga saat ini korban jiwa dalam insiden tersebut menjadi 17 orang. Diperkirakan akan terus bertambah karena masih ada 11 oranbelum ditemukan.
Berdasarkan keterangan resmi Freeport malam ini, dari 38 korban yang tertimbun reruntuhan tempat pelatihan tambang tersebut, 10 orang telah selamat. Sedangkan 11 orang belum ditemukan.
Dikutip dari situs PTFI, salah satu kegiatan pertambangan di Freeport adalah pertambangan bawah tanah yaitu dengan metode block caving. Block caving merupakan cara penambangan bawah tanah dengan efisiensi sumberdaya yang tinggi untuk melakukan penambangan, di mana blok-blok besar bijih di bawah tanah dipotong dari bawah sehingga bijih tersebut runtuh akibat gaya beratnya sendiri.
Setelah runtuh, bijih yang dihasilkan “ditarik” dari drawpoint (titik tarik) dan diangkut menuju alat penghancur.
Digugat ke pengadilan
Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul setelah terjadinya kecelakaan di Big Gossan, area tempat pelatihan PT Freeport di Papua. Sebagaimana dilansir ROL.
“Kami menggugat Presiden SBY dan PT Freeport,” kata pengacara Habiburokhman, setelah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Senin (20/5).
Ia mengatakan, dalam kejadian itu PT Freeport lalai dalam menerapkan kewajibannnya memenuhi Keselatam, Keamanan, dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah juga harus bertanggung jawab dengan fungsinya sebagai regulator dan pengawas.
Menurut Habiburokhman, insiden yang terjadi di Big Gossan sudah melanggar pasal 86 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketengakerjaan. Selain itu, ia mengatakan, juga melanggar pasal 5 PP Nomor 50/2012 tentang sistem K3.
Menurut dia, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (14/5) pekan lalu itu merupakan skandal terburuk pertambangan nasional. “Apalagi itu terjadi di tempat pelatihan yang seharusnya jelas zero accidents,” kata dia.
Habiburokhman mengajukan gugatan sebagai kuasa hukum Arief Puoyono dan Setya Wijayantara. Menurut dia, kedua pemohon ini merupakan bagian dari Federasi Serikat Pekerja BUMN. Namun dalam gugatan ini, ia mengatakan, keduanya dalam status sebagai warga negara.
Dengan gugatan ini, Habiburokhman, berharap SBY akan memutus seluruh kontrak kerja PT Freeport. Selain itu, PT Freeport juga harus dilarang melakukan penambangan di Indonesia. Ia menyorot kasus British Petroleum di Amerika terkait kecelakaan kerja di Teluk Meksiko.
“Itu dibekukan operasinya. Karena berpotensi merugikan dan bagaimanapun ini hitungannya nyawa,” kata dia.
Selain itu dalam gugatannya, Habiburokhman mengatakan, mengharuskan PT Freeport untuk membayar santunan pada para korban. Nilainya Rp 25 miliar untuk korban selamat dan Rp 50 miliar untuk korban meninggal dunia.
Dalam laporan di wesbite PT Freeport pukul 09.30 WIB, Senin (20/5) ini, diperkirakan ada 38 yang terperangkap karena longsor. Sebanyak 14 orang meninggal dunia dan sepuluh orang selamat dan 14 lainnya masih belum diketahui.
Habiburokhman berharap gugatan itu segera masuk proses pengadilan. Ia berharap dalam dua minggu sudah bisa berjalan. “Ini harus dijadikan prioritas,” kata dia menegaskan.
(azmuttaqin/arrahmah.com)