JAKARTA (Arrahmah.id) – Setelah menangkap pelaku pencabulan yang terjadi di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, polisi menemukan adanya bukti baru yang menunjukkan adanya korban lain.
Jika sebelumnya tercatat ada tujuh korban, hari ini Rabu (9/10/2024), jumlah korban bertambah menjadi delapan orang. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
“Bertambah satu anak, rinciannya 5 anak dan 3 dewasa,” katanya, seperti dilansir Inilah.com.
Hingga saat ini pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui adanya korban lain atau pelaku lain yang dapat dijerat. Polisi juga masih memburu tersangka lain yang sudah masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pelaku bernama Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan, seorang lagi bernama Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengurus panti asuhan.
Kasus pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada 2 Juli 2024. Namun, dalam perjalanannya agak lambat karena adanya trauma yang dialami korban.
Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI, dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas jumlah korban pelecehan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan untuk korban dipindahkan ke RSP Dinas Sosial Kota Tangerang untuk menghilangkan rasa trauma atas apa yang telah dialami selama di panti asuhan.
(ameera/arrahmah.id)