MEKKAH (Arrahmah.com) – Situs berita Arab Saudi, Saudi Gazette melaporkan pada Selasa (15/9/2015) bahwa Dewan Kerajaan Arab Saudi mengumumkan pemberian santunan senilai 1 juta Riyal untuk setiap ahli waris dari korban meninggal dalam kecelakaan crane di Masjidil Haram. Korban yang mengalami cacat permanen juga diberikan santunan oleh Kerajaan sebesar 1 juta Riyal sedangkan untuk setiap korban selamat dan mengalami luka-luka mendapatkan santunan senilai 500.000 Riyal.
Disamping itu Kerajaan Saudi juga menjanjikan kesempatan menunaikan ibadah haji bagi dua ahli waris beserta korban lainnya yang mungkin tidak bisa menyempurnakan ibadah haji tahun ini di tahun mendatang (2016). Mereka akan menjadi tamu khusus raja pada musim haji mendatang.
Adapun korban yang mengalami luka-luka yang saat ini masih harus dirawat di rumah sakit, keluarga mereka akan diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka di rumah sakit selama periode yang tersisa dari musim haji sampai mereka kembali ke rumah, lansir Saudi Gazette pada Selasa (15/9).
Raja Saudi juga memerintahkan larangan perjalanan untuk dewan direktur dari perusahaan yang menangani proyek perluasan Masjidil Haram, termasuk Bakar Bin Muhammad Bin Ladin dan pejabat eksekutif senior lainnya dan semua orang yang terkait dengan proyek sampai selesai penyelidikan dan penerbitan keputusan oleh pengadilan.
Sementara itu, perusahaan asuransi dari proyek perluasan Masjidil Haram diharuskan membayar Diya kepada ahli waris dan korban terluka dari kecelakaan runtuhnya crane di Masjidil haram, ujar laporan harian Saudi Al-Hayat mengutip pernyataan ahli asuransi kesehatan pada Senin (14/9).
Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi untuk kerusakan material dan luka-luka juga kematian yang disebabkan oleh kecelakaan crane.
Total kompensasi Diya diperkirakan sebesar 32 juta Riyal dengan rata-rata 300.000 untuk setiap kematian, ujarnya.
Dia menambahkan bahwa kecelakaan itu nampaknya dikarenakan bencana alam dan harus diproses secara hukum seperti itu.
“Perusahaan asuransi dari semua proyek sektor publik menyadari kebijakan mengenai bencana alam. Asuransi kesehatan untuk semua pengunjung Kerajaan maksimum 100.000 Riyal. Namun, dalam kasus darurat dan bencana alam, tidak ada batasan untuk jumlah jaminan asuransi,” ungkapnya. (haninmazaya/arrahmah.com)