JAKARTA (Arrahmah.com) – Keluarga Anand Krishna menilai putusan Mahkamah Agung (MA) sesat terkait putusan pencabulan terhadap murid. Menurut kubu korban sebaliknya, selain putusan tersebut tepat juga meminta keluarga Anand Krisnha jangan membelokkan permasalahan.
“Ini kasus cabul yaitu pencabulan yang dilakukan guru terhadap murid. Di Amerika Serikat saja presiden bisa lengser karena kasus pencabulan,” kata tim pembela korban, Agung Mattauch, Senin (24/9) dikutip detikcom.
Agung menilai pernyataan kubu Anand yang menilai putusan MA sesat sebagai bentuk opini pribadi. Padahal kasus ini merupakan kasus hukum sehingga pernyataan sesat tidak berlandaskan hukum. “Anand jangan mengada-ada. Putusan MA ini sudah tepat,” ungkap koordinator Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) ini.
Mereka juga menyayangkan keluarga Anand akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Menurut Agung hal ini langkah aneh karena kasus tersebut bukan pelanggaran HAM. “Seakan-akan hukum di Indonesi telah runtuh lalu dibawa ke Mahkamah Internasional. Lho ini kan cuma kasus perbuatan cabul semata,” tandas Agung.
Keluarga berharap kejaksaan segera bisa mengeksekusi Anand ke penjara. Dalam putusan MA, Anand diganjar hukuman 2,5 tahun penjara untuk perbuatan mencabuli murid yang berlanjut kurun 2009-2011.
“Kejaksaan jangan tergiring opini, jangan segan-segan melaksanakan putusan MA. Segera eksekusi putusan ini,” pinta Agung.
Seperti diketahui, putra Anand Krishna, Prashant Gangtani mengatakan pihaknya tidak akan tunduk kepada putusan MA yang dinilai sesat. Prashant berpendapat bahwa berdasarkan UUD, KUHP pasal 244, putusan bebas tidak bisa dikasasi. Dalam KUHP tidak ada pasal yang menyatakan bebas dibagi dua kategori yaitu putusan bebas murni dan bebas tidak murni.
“Itu hanya cara-cara oknum-oknum MA yang bandel. Menunduk kepada putusan sesat sama aja kita melanggar hukum,” kata Prashant, Sabtu (22/9/2012).
Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel. Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.
“Menyatakan terdakwa Krishna Kumar Tolaram Gangti alias Anand Krishna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai seorang guru melakukan perbuatan cabul secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi kasasi yang dibuat ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. (bilal/arrahmah.com)