JAKARTA (Arrahmah.id) – Korban dugaan tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, mendapatkan pendampingan psikolog saat menghadiri sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/5/2024).
Pendampingan diberikan karena korban merasa trauma saat bertemu dengan Hasyim di ruang sidang.
Tim kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menjelaskan bahwa sidang sempat dihentikan beberapa kali karena kondisi korban yang tidak stabil secara emosional. Korban merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
“Sidang itu dihentikan beberapa waktu ya. Ada psikolog klinis kemudian ada juga dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang ikut memantau,” ujar Aristo, saat ditemui. di Gedung DKPP RI, Rabu (22/5/2024) malam.
Menurut Aristo, mereka juga sempat memberikan saran agar sidang dihentikan sementara jika korban tidak mampu mengontrol dirinya, sehingga proses sidang memakan waktu lebih lama. Dalam sidang tersebut, baik Pengadu maupun Hasyim selaku Teradu hadir langsung di ruang sidang. Aristo menegaskan bahwa kedatangan Pengadu adalah atas kemauan sendiri, meskipun hal tersebut memicu trauma bagi korban.
“Dia (korban) ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung,” imbuh Aristo.
Aristo juga menyatakan bahwa Pengadu tetap berkeinginan hadir dalam sidang lanjutan berikutnya, meskipun harus bolak-balik penerbangan ke Belanda.
“Dia sangat ingin hadir,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)