JAKARTA (Arrahmah.id) – Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri telah selesai memeriksa Muhammad Syafei (MS) yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Syariah 212 terkait kasus aliran dana senilai Rp 10 M dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui ACT.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, pada Selasa (2/8/2022).
Nurul mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (1/8).
“(Pemeriksaan) pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi pada Rabu (3/8), Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing,” Andri.
Andri juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.
“Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)