PAMEKASAN (Arrahmah.com) – Polisi menangkap Khoiri (29), warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, karena ketahuan telah menyimpan bahan peledak di rumahnya, karena Khoiri memang dikenal sebagai pembuat petasan.
“Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polres Pamekasan Senin tadi pagi dan yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan AKP Supingi, Senin (26/9/2011).
Supingi mengungkapkan bahwa polisi menerima informasi dari masyarakat sekitar tempat tinggal Khoiri bahwa dia menyimpan bahan peledak.
“Atas adanya informasi itu kami langsung melakukan pemeriksaan lapangan dengan menggeledah rumah tersangka. Ternyata informasi itu memang benar adanya,” kata Supingi.
Lebih lanjut Supingi mengakui bahwa bahan peledak yang disimpan Khoiri itu memang biasa digunakan untuk alat membuat petasan. Bahkan saat petugas tiba di rumahnya, yang bersangkutan memang sedang membuat petasan jenis rentengan sepanjang 5 meter.
“Jadi saat baru membuat petasan rentengan satu renteng, dia itu langsung tertangkap petugas,” kata Supingi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa pupuk warna abu 50 gram, petasan ukuran 5 cm 15 biji, ukuran 1 cm sebanyak 900 biji, serta sumbu petasan sepanjang 20 meter.
“Kami juga menyita alat pemotong, sebuah gunting serta sebuah palu yang digunakan tersangka membuat petasan,” kata Supingi.
Khoiri kini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan dan dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ans/arrahmah.com)