JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak hasil rekonstruksi yang digelar oleh Mabes Polri pada Senin (14/12/2020) dini hari, terkait kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut KontraS, terdapat banyak kejanggalan dan kontradiksi antara pernyataan pihak kepolisian dengan hasil rekonstruksi, serta ketidakhadiran pihak FPI yang menjadi korban dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan di polisi, bahwa korban-korban ini meninggal di mobil, terus dia diduga melawan juga, ada sejumlah pernyataan-pernyataan kontradiktif dengan pernyataan pihak kepolisian sebelumnya,” ujar Wakil Koordinator III KontraS Rivanlee Anandar pada Senin (14/12), sebagaimana dilansir Kompas.
KontraS berharap kasus ini dapat diselesaikan dan diusut hingga tuntas oleh tim independen dari Komnas HAM, karena KontraS menilai peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM.
“Dari keterangan itulah kita merasa benar menolak rekontruksi tersebut dan mengharapkan kasus ini dibuka oleh Komnas HAM,” imbuh Rivanlee.
KontraS sendiri mengakui mendapatkan undangan dari pihak kepolisian untuk menyaksikan rekonstruksi penembakan Laskar FPI di KM50 Tol Cikampek. Namun, KontraS menolak undangan tersebut dengan alasan independensi.
“KontraS sebagai lembaga juga diundang, namun terkesan terburu-buru. Kami khawatir proses rekonstruksi mengalami banyak kejanggalan-kejanggalan lain,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)