(Arrahmah.com) – Berikut ini surat permintaan klarifikasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan (KontraS) atas pemberitaaan mengenai Densus 88. Surat tersebut sekaligus koreksi atas berita yang dimaksud.
N0 : 118/SK-KontraS/III/2013
Hal : Permintaan Klarifikasi
Lamp : Berita
Kepada Yang Terhormat.
Pimpinan Redaksi Media Online Ar Rahmah
Bapak Bilal Muhammad (Chief Editor).
Email: [email protected]
Di-Tempat
Assalamualaikum wr.wb
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengetahui adanya pemberitaan soal Densus 88 yang diliput oleh media online Ar Rahmah pada hari Rabu, 6 Maret 2013, dengan judul “KontraS: Densus 88 Bisa diadili ke Mahkamah internasional”. Ada sejumlah hal yang perlu kami klarifikasi terkait berita tersebut, yaitu:
-
Saya, Haris Azhar selaku Koordinator Kontras tidak pernah membuat pernyataan maupun diwawancarai untuk pemberitaan tersebut, baik dengan media online Ar Rahmah maupun di Republika pada tanggal 4 Maret 2013 sebagaimana dikutip dalam berita dimaksud diatas.
-
Kami, secara singkat di surat ini, bermaksud meluruskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa dibawa ke Mahkamah Internasional adalah kejahatan yang sesuai diatur Statuta Roma dan selama pemerintah Indonesia sudah menandatangani Statuta Roma tersebut. Sayangnya Pemerintah Indonesia belum menandatangani.
Oleh karenanya dengan semangat syiar untuk masyarakat Indonesia, maka kami meminta pihak Anda untuk membuat koreksi atas hal yang terkait dengan poin-poin diatas. Selanjutnya kami mengundang pihak Anda untuk bersilaturahmi dengan waktu dan tempat yang kami persilakan Anda untuk menentukan.
Demikian hal ini disampaikan, harap dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 8 Maret 2012
Badan Pekerja KontraS,
Haris Azhar
Koordinator Eksekutif
Tembusan:
- Dewan Pers
- Komisi Informasi Publik
Penjelasan Dan Tanggapan
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sehubungan surat klarifikasi yang dikirimkan Kontras kepada Redaksi Arrahmah.com, mengenai berita yang media kami publish yakni berjudul “KontraS: Densus 88 dapat diadili di Mahkamah Internasional”. Maka, kami memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Kami membenarkan berita tersebut bukan hasil reportase dan wawancara kami langsung kepada saudara Hariz Azhar selaku Koordinator Eksekutif Kontras. Melainkan, berita tersebut kami kutip dari situs republika.co.id dan kami publish tanggal 5 Maret 2013 yang berjudul “Densus 88 Bisa Dilaporkan ke Mahkamah Internasional” serta sudah kami cantumkan sumber berita. Berita tersebut kami dapatkan pada link: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/03/04/mj4pbz-densus-88-bisa-dilaporkan-ke-mahkamah-internasional. Kami kutipkan berita dari sumber pertama:
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terancam dilaporkan ke Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menjelaskan, laporan tersebut akan membuat institusi itu diselidiki secara independen.
”Kami menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM,” kata Haris saat dihubungi Republika, Senin (4/3).
Dia menambahkan, yang terpenting faktor-faktor persyaratannya terpenuhi dengan bukti-bukti yang ada. ”Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus 88 ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki,” terang Haris.
Menurutnya, jika laporan dugaan pelanggaran Densus 88 dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. Tim tersebut akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang.
Ditegaskan Haris, penembakan terhadap terduga teroris yang belum diketahui derajat kesalahannya bisa masuk dalam kaidah ekstra judicial killing. ”Jika pembunuhan atau penembakan itu direncanakan, maka ada pertanggungjawaban komando,” tegas Haris. Kutipan Selesai.Untuk latar belakang berita tersebut kami memang tidak mengetahui. Atas klarifikasinya kami ucapkan terima kasih.
- Adapun informasi lebih mendalam terkait pemberitaan tersebut, dapat menghubungi media yang menjadi sumber pertama dari berita dimaksud.
Surat Klarifikasi yang dikirimkan KontraS dan kami muat di rubrik Surat pembaca, sekaligus menjadi koreksi, klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Wasssalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 8 Maret 2013
Bilal Muhammad
Pimpinan Redaksi Arrahmah.com