KLATEN (Arrahmah.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga kematian Siyono saat dibawa aparat Densus 88, karena mengalami penyiksaan saat berada dalam pemeriksaan Polri.
“Kami menduga bahwa korban meninggal karena mengalami penyiksaan saat berada dalam pemeriksaan Polri. Jika penyiksaan memang terjadi maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran pidana, etik, prosedur pemeriksaan dan pengamanan oleh anggota Polri dalam menangani terduga kasus terorisme. Dengan begitu tentu perlu ada penindakan bagi anggota Polri yang melanggar tersebut dan evaluasi menyeluruh mengenai prosedur dan tindakan anggota Densus 88 saat menjalankan operasi penanggulangan terorisme,” demikian siaran pers Kontras yang diteken Koordinator KontraS, Haris Azhar, Senin (14/3/2016).
Selain itu, sebut KontrS, tindakan Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah korban yang merupakan TK saat kegiatan belajar mengajar berlangsung tentu adalah hal yang tidak patut.
“Tindakan itu dapat menimbulkan trauma bagi anak-anak yang ketakutan melihat anggota Densus 88 bersenjata laras panjang yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan,” sebut Haris.
KontraS mendesak Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti mengusut tuntas kematian warga Dukuh Brengkungan RT 11, RW 05, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten itu
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap korban dekat kediamannya. Selang dua hari, Kamis (10/3), Densus menggeledah rumah korban yang juga merupakan TK Amanah Ummah di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten.
Akibatnya, penggeledahan itu menimbulkan kegiatan belajar mengajar terhenti dan membuat anak-anak ketakutan. Esok harinya, Jumat (11/3), dikabarkan korban meninggal dunia dan keluarga korban dijemput untuk mengurus jenazah. Jasad almarhum dimakamkan, Ahad (13/3) dinihari.
Menurut Kontras, penjelasan Humas Polri sepertinya sulit dipercaya kebenarannya. Apalagi, karena Polri belum melakukan visum atau otopsi untuk membuktikan penyebab kematian korban.
”Jika penyiksaan memang terjadi, maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran pidana, etik, prosedur pemeriksaan dan pengamanan oleh anggota Polri dalam menangani terduga kasus terorisme”.
Dengan begitu, tentu perlu ada penindakan bagi anggota Polri yang melanggar tersebut. Dan, bila perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai prosedur dan tindakan anggota Densus 88 saat menjalankan operasi penanggulangan terorisme.
(azmuttaqin/arrahmah.com)