BANDUNG (Arrahmah.com) – Mengutip ulasan bersambung mengenai kesesatan syiah dalam Fimadani pada Selasa (4/11/2014), terbuktilah bahwa pemikiran Emilia Renita AZ sangat tidak konsisten dalam perkara mut’ah yang merupakan salah satu ibadah andalan kaum syiah.
Dalam debat antara Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry dengan istri dedengkot syiah Jalaluddin Rakhmat ini, tentang ajaran nikah mut’ah, sebelumnya Emilia tidak mau melaksanakan nikah mut’ah. Dia beralasan bahwa dirinya adalah perempuan yang menjaga iffah atau menjaga kesucian (baca: Emilia Renita AZ Tidak Mau Mut’ah Karena Menjaga Kesucian). Perlu diketahui, iffah juga bermakna menahan diri dari hal yang diharamkan Allah subhanahu wata’ala.
Namun, kali ini saat ditanyakan soal itu, setelah mendapat pukulan telak karena tidak mau melaksanakan nikah mut’ah, Emilia Renita kemudian berkelit. Dia malah menanggapi debat dengan memberikan dalil kebolehan nikah mut’ah menurut referensi Sunni. Padahal yang jadi tema pokok pembahasan adalah mengapa Emilia menolak amalan nikah mut’ah sedangkan dia adalah pembesar syiah.
Menanggapi hal tersebut, Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry berkata, “Ingat, Anda telah mengatakan bahwasanya Anda tidak mau nikah mut’ah. Seharusnya Anda membawakan dalil akan keharaman nikah mut’ah dalam kitab-kitab syiah bukan malah membawakan dalil yang membolehkan nikah mut’ah. Bukankah Anda yang menyatakan bahwasanya mut’ah itu jorok? Kenapa sekarang Anda malah membolehkannya? Kontradiktif.”
Emilia Renita malah merespon bahwa, “Saya tidak pernah bilang mut’ah itu jorok. Saya ini syiah yang tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah, karena itu ada dalil kuat untuk menghalalkannya. Tapi saya jelaskan, saya tidak melakukannya karena tidak semua yang halal dalam Al Qur’an harus kita lakukan. Nikah mut’ah adalah solusi buat para wanita menjaga iffahnya.”
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Memang semua yang halal tidak harus dilakukan, akan tetapi nikah mut’ah dalam ajaran syiah bukan hanya sekedar halal tapi “wajib”. Karena ada riwayat syiah yang mengancam orang-orang yang tidak melakukan nikah mut’ah. Jadi Anda pun wajib melakukannya karena mut’ah bukan hanya sekedar halal tapi wajib karena ada ancaman bagi yang meninggalkan mut’ah. Salah satu ancaman dalam kitab syiah bagi orang yang tidak melakukan nikah mut’ah adalah:
مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ
“Barang siapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah mut’ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong.” (Tafsir Manhaj Ash Shadiqin 2/489)
Kemarin Anda menyatakan yang nikah mut’ah adalah orang yang tidak menjaga iffah. Sekarang Anda malah menyatakan bahwasanya nikah mut’ah adalah jalan untuk menjaga iffah. Sungguh perkataan yang aneh alias kontradiktif.”
Mendengar penjelasan itu, Emilia Renita berupaya menerangkan maksud perkataannya, “Sebagai istri tentu saya tidak bisa nikah mut’ah dan ya, buat saya nikah mut’ah itu haram karena saya istri orang. Sebagaimana daging kambing juga haram buat orang yang sakit darah tinggi, dan lain-lain, misalnya.”
Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry menjelaskan, ulama syiah sepakat akan kebolehan nikah mut’ah bagi seorang wanita yang sudah nikah alias sudah punya suami.
Disebutkan dalam kitab syiah, Fatawa 12/432:
يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ،
شرط وجوب النية انه خالصاً لوجه الله
“Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin kontrak dengan lelaki lain) tanpa izin dari suaminya, dan jika mut’ah dengan izin suaminya maka pahala yang akan didapatkan akan lebih sedikit, dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas untuk wajah Allah.”
“Jadi, adanya Jalaluddin (Rakhmat-red) atau tidak adanya Jalaluddin, itu bukanlah masalah bagi Anda untuk nikah mut’ah lagi menurut ajaran syiah. Akan tetapi menagapa Anda malah berpegang teguh tidak mau mut’ah sedangkan ada ancamannya?” tambahnya men-skak-mat Emilia Renita AZ hingga tak berkutik. (adibahasan/arrahmah.com)