(Arrahmah.com) – Menyikapi pembacaan tutuntan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap tardakwa penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam sidang perkara yang digelar Kamis (20/4/2017), di Aula Kementan Jakarta yang dinyatakan terbukti bersalah tapi hanya diberikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, adalah gambaran penegakan hukum yang sarat dengan nuansa ketidak adilan dan menghianati tuntutan keadilan rakyat bangsanya sendiri, dengan segala bentuk konspirasi yang sangat kasar dan zalim.
Hal di atas adalah salah satu gambaran oknum penghianat dan penghianatan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Jika ingin lihat siapa contoh penghianat? Diantara contohnya adalah JPU yang menuntut si penista (penoda agama (PA) hanya 1 tahun.
Diantara penghianat adalah orang-orang yang digaji dari uang rakyat, tapi bekerja untuk memusuhi rakyat, menipu rakyat, dan berfihak kepada musuh rakyat.
Pejabat yang digaji lewat negara, tapi bekerja untuk merusak negara dan melindungi musuh negara (penjajah) yang menjarah negara.
Diantara penghianat itu ialah orang yang menetapkan hukum tidak sesuai dengan hukum itu sendiri, dan tidak sesuai dengan hukum yang ditetapkan Allah..
Allah Subhananahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِيْنَ يَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَهُمْ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا اَثِيْمًا ۙ
“Dan janganlah kamu berdebat untuk (membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat dan bergelimang dosa,” (QS. An-Nisa’: Ayat 107)
Allah Subhananahu wa Ta’ala berfirman:
يَّسْتَخْفُوْنَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُوْنَ مِنَ اللّٰهِ وَهُوَ مَعَهُمْ اِذْ يُبَيِّتُوْنَ مَا لَا يَرْضٰى مِنَ الْقَوْلِ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ بِمَا يَعْمَلُوْنَ مُحِيْطًا
“mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah karena Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridai-Nya. Dan Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: Ayat 108)
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU di hadapan hakim sidang pengadilan si P.A yang hanya 1 tahun, dapat diduga sangat kuat adalah bagian skenario konspirasi rezim penguasa RI dan aparatnya yang zalim.
Kemungkinan ada 3 konspirasi yang sedang mereka agendakan, yaitu:
1. Untuk memancing kemarahan umat, agar umat protes dan melakukan demo besar-besaran lagi.
2. Umat yang marah dengan ekskalasi semakin besar dapat menghilangkan perhatian dan konsentrasi terhadap penghitungan suara pilkada, sehingga rekayasa kecurangan yang mereka rancang dapat tetap dijalankan demi mengubah hasil akhir penghitungan suara riil isi kotak suara.
3. Dengan terjadinya huru-hara besar yang mereka rancang dan konspirasikan, rezim dapat terus mengkriminalisasi dan menangkapi para ustadz dan ulama yang menggerakkan massa, agar tidak mengganggu kepentingan rezim kafir dan munafik yang ditunggangi komunis.
4. Politik adu domba untuk menjebak, memecat, membersihkan dan menghabisi lawan politik dari rezim berkuasa dengan tuduhan makar, dapat terus dijalankan.
5. Rencana genoside dan memerangi kaum muslimin sebagai pribumi yang dianggap menghambat modernitas dan globalisasi pembangunan fisik dengan azas materiali stis, sekularis dan liberalis, terus mereka jalankan.
Jika ini yang mereka rancang, maka tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam sidang hari ini adalah pintu masuknya. Karena itu kita layak memberikan baju kepada JPU dgn tulisan penghianat keadilan rakyat.
Semoga mereka sadar, bahwa mereka ikut masuk perangkap permainan konsirasi jahat rezim penguasa zalim, yang mungkin tidak terlalu salah jika disebut sebagai termasuk penghianat.
Wallahu a’lam.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Anggota MUI Kota Bogor dan saksi pelapor perkara pidana penodaan agama Ahok
(*/arrahmah.com)