JAKARTA (Arrahmah.com) – Sudah adakah vaksin halal untuk jama’ah haji dan umroh, dan juga untuk imunisasi bayi ? Kalau belum, mengapa MUI mengeluarkan fatwa mengenai halalnya vaksin meningitis yang selama ini digunakan untuk jama’ah haji? Mengapa pula pemerintah menargetkan 100 % imunisasi bayi di tahun 2014 ? Bagaimana sikap umat terhadap masalah ini?
Majelis Mujahidin Datangi Wantimpres
Jum’at (20/01/2011), Majelis Mujahidin mendatangi Ibu Dr. dr. Siti Fadilah Supari selaku Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mempertanyakan beberapa masalah terutama terkait vaksin halal. Paling tidak ada 3 pertanyaan yang ditanyakan rombongan yang dipimpin oleh Ustadz Abu Muhammad Jibriel AR selaku Wakil Amir Majelis Mujahidin. Ketiga pertanyaan tersebut adalah :
1.Janji Dr.dr. Siti Fadilah Supari tentang bagaimana kelanjutan untuk membuat vaksin halal sebagaimana kesepakatan pada pertemuan talkshow di Masjid Al Azhar, 27 Juni 2009.
2.Rencana pemerintah yang mentargetkan 100 % imunisasi kepada bayi di tahun 2014.
3.Tanggapan jika umat Islam menolak vaksin yang dipakai karena bertentangan dengan syariat Islam.
Majelis Mujahidin dan praktisi Thibun Nabawi (pengobatan ala Rasulullah SAW) yang hadir dalam pertemuan tersebut menganggap bahwa imunisasi yang sudah diterapkan sejak tahun 60-an di republik ini dalam perkembangannya banyak menimbulkan korban, cacat, sakit, dan kematian. Hal ini bukan hanya terjadi di dalam negeri bahkan di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan bahan-bahan imunisasi adalah haram, yakni menyertakan zat dari babi pada awal proses pembuatannya.
Selain itu, vaksin banyak menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya dan mengamdung ginjal kera, babi, dan ari-ari. Pada vaksin tidak terdapat prinsip halal dan toyyib (baik) yang menjadi acuan dalam syariat Islam. Di belakang gerakan vaksinasi juga ada industri kapitalistik yang didominasi negara-negara adi daya sebagai produsen dan negara-negara berkembang sebagai konsumen. Untuk itulah, umat Islam perlu mewaspadai dan mencari solusi dari vaksin yang haram tersebut!
Fatwa MUI Halalkan Vaksin Meningitis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 Juli 2010 mengeluarkan fatwa No.6 tahun 2010 yang menyatakan vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostic SRL dari Italia dan Zhenjiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China adalah halal. Hal ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan kontroversi. Pasalnya, di tahun 2009, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2009, Majelis Mujahidin pernah menyelenggarakan talkshow bertema vaksin untuk haji (dimana hadir juga Menteri Kesehatan pada waktu itu, Dr.dr. Siti Fadilah Supari) dan menghasilkan kesimpulan bahwa vaksin mengingitis Mencevax ACW135Y produksi PT. GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia yang dibuat menggunakan enzim babi pemakaiannya adalah haram!
MUI pun langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan fatwa No.5 tahun 2009 tentang keharaman vaksin meningitis tersebut. Tetapi fatwa ini masih memperbolehkan penggunaan vaksin haram itu untuk keadaan darurat (lil hajah) sampai ditemukan vaksin yang halal. Lalu, apakah kini sudah didapatkan vaksin halal untuk haji dan umroh sehingga MUI memfatwakan halal?
Lucunya, menanggapi pro-kontra vaksin meningitis, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengatakan fatwa MUI terkait dengan halal haramnya vaksin meningitis dapat berubah. “Fatwa itu tergantung masukan dari masyarakat, kemungkinan bisa berubah asal informasinya akurat,” kata dianya, Senin (30/8).
Menurut Ma’ruf, ketiga jenis vaksin meningitis untuk calon jemaah haji itu, awalnya dinyatakan halal. Pada proses kedua, Glaxo SMith Kline dinyatakan tidak halal karena menggunakan enzim babi . Dua vaksin lainnya, Novartis dari Italia, Zheiyiang Tianjuan dari China tidak menggunakan babi sehingga dinyakan halal.
Ma’ruf juga mengatakan, ada kemungkinan LPPOM MUI akan kembali melakukan audit terhadap hasil jurnal penelitian tersebut. “Yang pasti fatwa kita menggunakan audit literatur dan juga penelitian dari LPPOM,” ujarnya.
Sementara itu, Dr.dr. Siti Fadilah dalam pertemuan dengan delegasi Majelis Mujahidin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada vaksin yang berasal dari sapi. Beliau mengatakan bahwa dulu pernah berupaya untuk mencari vaksin yang berasal dari sapi, tapi beliau kemudian tidak lagi menjadi menteri dan direkturnya pun diganti sehingga rencana tersebut tidak berjalan. Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan oleh beliau bahwa pemerintah Saudi Arabia yang meminta setiap calon jama’ah haji dari Indonesia harus divaksin meningitis.
Konspirasi Di Balik Vaksin & Imunisasi
Dalam lembaran Sikap Majelis Mujahidin terhadap Imunisasi Bayi, Jama’ah Haji dan Umroh Serta Rencana Imunisasi 100 % Bayi di 2014, yang disampaikan kepada Wantimpres, dijelaskan bahwa sejarah vaksin modern yang dilakukan oleh Flexner Brothers teryata didanai oleh keluarga Rockefeller, salah satu keluarga yahudi yang paling berpengaruh di dunia dan bagian dari zionisme internasional. Di samping itu, mereka adalah pendiri WHO dan lembaga strategis lainnya. Dengan demikian tidak salah jika vaksinasi modern (imunisasi) adalah salah satu campur tangan (konspirasi) zionisme dengan tujuan untuk menguasai dan memperbudak seluruh dunia dalam “New World Order” mereka!
Faktanya, vaksin yang telah diproduksi dan dikirim ke berbagai tempat di belahan bumi ini (terutama negara muslim) adalah sebuah proyek untuk mengacaukan sifat dan watak generasi penerus di negara-negara tersebut. Vaksin juga mengandung substansi berbahaya yang diperlukan untuk mencegah infeksi dan meningkatkan performa vaksin. Seperti merkuri, formaldehyde, dan alumunium yang dapat membawa efek jangka panjang seperti keterbelakangan mental, autisme, hiperaktif, alzheimer, kemandulan, dan lain-lain. Na’udzubillah min dzalik!
Kembali Ke Thibun Nabawi
Lalu, adakah imunisasi yang benar menurut Islam ? Ada, bahkan Rasulullah SAW., sendiri yang mengajarkan dan merekomendasikannya. Demikian bagian akhir dari sikap Majelis Mujahidin, mengutip hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Dalam shahihain-Shahih Bukhari dan Muslim-dari Abu Musa Al-Asy’ariy, “Anakku lahir, lalu aku membawa dan mendatangi Rasulullah SAW, lalu beliau memberinya nama Ibrahim dan kemudian men-tahnik-nya dengan kurma.” Dalam riwayat Imam Bukhari ada tambahan : “maka beliau SAW mendoakan kebaikan dan mendoakan keberkahan baginya, lalu menyerahkan kembali kepadaku.”
Mayoritas, atau bahkan semua bayi membutuhkan zat gula dalam bentuk glukosa seketika setelah lahir, maka memberikan kurma yang sudah dilumat (tahnik) bisa menjauhkan sang bayi dari kekurangan kadar gula yang berlipat-lipat.
Disunnahkannya tahnik pada bayi adalah obat sekaligus tindakan preventif yang memiliki fungsi penting, dan ini adalah mukjizat kenabian Muhammad SAW., secara media dimana sejarah kemanusiaan tidak pernah mengetahui hal itu sebelumnya, bahkan kini manusia tahu bahayanya kekurangan kadar glukosa dalam darah bayi. Subhanallah!
Sudah saatnya umat Islam kembali kepada syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam masalah kesehatan, yakni kembali kepada pengobatan ala nabi SAW (Thibun Nabawi). Wallahu’alam bis showab!
(M Fachry/arrahmah.com)