TUNIS (Arrahmah.com) – Kepolisian rezim sekuler Tunisia terlibat bentrokan dengan para demonstran pendukung gerakan Anshar Syari’ah pada Ahad (19/5/2013). Bentrokan dipicu oleh sikap rezim sekuler Tunisia yang melarang penyelenggaraan Konferensi Tahunan Ketiga Anshar Syari’ah di kota Kairawan dengan dalih “membahayakan keamanaan masyarakat”, demikian laporan Al-Quds al-Arabi.
Gerakan Anshar Syari’ah adalah gerakan dakwah Islam yang menyerukan penerapan syariat Islam di Tunisia. Anshar Syari’ah merupakan gerakan Islam di Tunisia yang paling menonjol pasca revolusi 2011 yang menumbangkan diktator Zaen Abidin bin Ali. Misi dakwah penegakan syariat Islam itulah yang membuat rezim sekuler Tunisia dan negara Barat menuding Anshar Syari’ah Tunisia memiliki kaitan dengan mujahidin Al-Qaeda.
Konferensi Tahunan Ketiga Anshar Syari’ah Tunisia diagendakan untuk digelar di kota Kairawan, Tunisia Tengah pada Ahad (19/5/2013). Namun rezim sekuler Tunisia melarangnya dengan dalih melanggar undang-undang positif, membahayakan keselamatan bangsa dan negara, serta memprovokasi pendukungnya untuk melakukan tindakan kekerasan dan intoleransi.
Posko-posko keamanan didirikan di jalan-jalan utama untuk menggeledah dan menangkapi para pendukung Anshar Syari’ah yang akan menuju kota Kairawan. Pada Ahad pagi aparat kepolisian Tunisia menangkap Juru Bicara Anshar Syari’ah, Syaikh Saifuddin Ar-Rais. Setelah akun facebook Anshar Syari’ah memberitakan penangkapan itu, aparat keamanan Tunisia secara resmi mengumumkan penangkapan tersebut, laporan AFP.
Bentrokan akhirnya pecah di kota Kairawan pada Ahad. Massa pendukung Anshar Syari’ah memprotes tindakan rezim dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian Tunisia. Sementara aparat kepolisian membalasnya dengan menembakkan gas air mata, peluru karet dan pukulan rotan.
Penduduk kota Kairawan menyatakan kepada wartawan Reuters bahwa helikopter militer berputar-putar di atas lokasi bentrokan antara aparat keamanan dan sekitar 500 massa pendukung Anshar Syari’ah di kota Kairawan. (muhibalmajdi/arrahmah.com)