BAGHDAD (Arrahmah.id) — Pada bulan Juni, 73 anggota parlemen yang berafiliasi dengan pendeta Syiah Muqtada al-Sadr atau gerakan Sadrist mengundurkan diri di tengah kebuntuan parlemen atas pembentukan pemerintahan baru di Irak.
Ketua Parlemen Mohammad al-Halbousi kemudian memecat 73 anggota parlemen yang mengundurkan diri itu dengan mengeluarkan semacam dekrit agar semua kursi majelis tersebut tetap terisi atau 329 kursi.
Belakangan, 73 anggota parlemen yang berafiliasi dengan pendeta Syiah Muqtada al-Sadr itu menggugat keputusan parlemen Irak tersebut.
Dilansir Anadolu Agency (4/9/2022), Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan akan mengambil keputusan atas gugatan tersebut pada 28 September mendatang.
Ketegangan meningkat di seluruh Irak dalam beberapa pekan terakhir karena kegagalan kelompok-kelompok Syiah untuk menyepakati perdana menteri baru sejak pemilihan terakhir negara itu 10 Oktober 2021.
Lebih dari 30 pengunjuk rasa tewas pada hari Senin ketika pendukung al-Sadr menyerbu Istana Republik, di mana pemerintah duduk di Baghdad setelah pemimpin penghasut itu mengatakan dia mengundurkan diri dari politik. (hanoum/arrahmah.id)