BATAM (Arrahmah.com) – Anggota DPRD Batam mengeluarkan usulan nyeleneh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengusulkan pemungutan pajak 10 persen dari para Pekerja Seks Komersial (PSK).
Wacana tersebut disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam dari partai PKB. Menurutnya, pajak tersebut dikenai pada PSK yang beroperasi di panti rehabilitasi yang kini telah menjelma sebagai lokalisasi.
Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para pelacur ini memiliki potensi yang cukup besar. Dia juga yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam yang sangat bermanfaat bagi pembangunan.
Usulan anggota DPRD dari partai PKB agar pekerja seks komersial (PSK) dikenai pajak 10% dalam setiap transaksi pelacuran ini dinilai MUI Pusat sebagai keanehan. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh menilai usulan itu bagai mimpi di siang bolong.
“Itu mimpi kali yang usul. Masak sesuatu yang dilarang dipajakin. Usul itu sudah tertolak dengan sendirinya demi hukum,” kata Niam, Selasa (16/2).
Menurut ulama muda ini, prostitusi adalah kegiatan ilegal yang dianggap melanggar Undang-undang. Karena itu tidak layak seorang anggota dewan mengusulkan hal itu, jika memang usulannya serius.
“Prostitusi itu tindakan ilegal, ketentuan perundangan kita melarang kegiatan prostitusi. Sesuatu yang terlarang tidak bisa dipajekin,” paparnya.
“Sama seperti UU kita yang melarang pencurian. Aneh juga ketika kita meregulasi soal pajak hasil curian, apalagi majekin pencurinya,” kata Niam memberikan tamsil.
Niam menduga jika politisi PKB yang usul PSK dipajeki itu sedang guyon. Karena itu, MUI usul tidak perlu ditanggapi dengan serius. “Saya kita mungkin itu usulan guyonan, atau dia sedang bermimpi. Jadi nggak usah ditanggapi serius banget,” pungkasnya.
Menanggapi kontroversi pajak 10% bagi transaksi pelacuran tersebut, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far mengatakan, usulan pengutipan pajak sebesar 10 persen bagi para pelacur di Batam yang disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam asal F-PKB, masih bersifat pribadi.
“Ini bukan usulan DPP. Masih bersifat pribadi,” ujar Marwan, yang juga Ketua FPKB DPR RI, Selasa (16/2). Menurutnya, pada rapat DPP PKB beberapa waktu lalu, usulan pengutipan pajak itu tidak dibahas sama sekali.
Senada itu, Ketua DPP PKB Imam Nahrowi menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada PKB Batam.
“Kita tidak ada kebijakan soal itu. Kami akan konfirmasi lebih lanjut sehingga maksud dari usul tersebut benar-benar bisa diketahui motifnya,” kata Imam, Selasa (16/2).
Menurut anggota DPR dari FPKB ini, untuk menambah PAD banyak cara yang bisa dilakukan. Bukan hanya dengan memajaki PSK.
“Banyak solusi untuk peningkatan PAD tanpa harus dengan pajak PSK. Saya khawatir itu hanya usulan guyonan. Bukan usulan resmi,” paparnya.
Pelacuran adalah penyakit masyarakat yang seharusnya diberantas, bukan malah dikomoditikan untuk pendapatan bagi pembangunan. Dengan mengkomoditikan pelacuran, apa yang mau dibangun, selain kerusakan moral? [voa-islam/arrahmah.com]