JAKARTA (Arrahmah id) – Menjelang puasa tahun ini sejumlah komoditas malah mengalami kenaikan harga.
Sebut saja harga gula, minyak goreng, pulsa, hingga sejumlah barang dan jasa lainnya lantaran adanya penyesuaian tarif PPN.
Selain tarif PPN, kenaikan yang baru saja terjadi ialah bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Sebagaimana dikutip dari Detik.com, Jumat (1/4/2022), berikut sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga menjelang puasa tahun ini:
Kenaikan Harga BBM
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax akhirnya naik. Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero).
Kenaikan Tarif PPN
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 atau hari ini. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun aturan ini telah ditetapkan sejak 29 Oktober 2021.
Salah satu perubahan yang fundamental adalah penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Perubahan tarif 1% ini dilakukan sebagai langkah kebijakan yang diambil pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan PPN dan memberikan rasa keadilan dari sektor konsumsi.
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan konsumsi tinggi dapat membayar pajak lebih banyak sehingga berkontribusi bagi pemerataan ekonomi.
Selain itu, selama hampir 3 dekade diterapkan di Indonesia, PPN hanya berlaku tarif tunggal 10%. Padahal jika berkaca dari negara lainnya, tarif ini tergolong rendah. Rata-rata tarif PPN global berkisar antara 11-30%, seperti Filipina 12%, Tiongkok 13%, Arab Saudi 15%, Turki 18%, Jerman 19%, Inggris 20%, dan Denmark 25%. Sehingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% dirasa masih moderat atau wajar di antara tarif rata-rata negara lain.
Kenaikan tarif ini juga mengejar momentum pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana diketahui, ekonomi Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,69% dari tahun sebelumnya. Bahkan pada 2022, pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,2%. Sehingga seharusnya kenaikan tarif PPN dapat dirasakan wajar di tengah peningkatan ekonomi.
Kenaikan Harga Gas
Sebelumnya Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memutuskan melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi. Diketahui bahwa pihak Pertamina telah menaikkan harga LPG nonsubsidi menjadi Rp 15.500 per kg.
Adapun harga baru untuk seluruh produk LPG nonsubsidi ini telah berlaku sejak Minggu (27/2/2022) kemarin.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dia juga menjelaskan kenaikan 2 tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG non subsidi.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Dia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.
Kenaikan Harga Gula
Harga gula pasir telah naik menjelang Ramadhan. Pedagang di pasar menjual seharga Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per kilogram.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh pedagang sembako di Kebayoran Lama Jakarta Selatan, gula pasir rata-rata dijual Rp 14.000/kg. Salah satu pedagang mengatakan, harga itu merupakan harga normal di kelas pedagang.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 mengatur harga acuan gula di tingkat konsumen sebesar Rp12.500/kg.
Kenaikan Harga Minyak Goreng
Harga minyak goreng kemasan semakin mencekik ibu-ibu setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET). Setelah harga dilepas ke pasar, harga minyak goreng jadi melambung cukup tinggi.
Diketahui bahkan untuk minyak goreng kemasan 2 liter sudah tembus Rp 50 ribu.
Sedangkan harga minyak goreng kemasan 1 liter, dari tempat para pedagang mengambil barang sudah Rp 23-24 ribu. Dengan demikian para penjual terpaksa menjual minyak goreng kemasan 1 liter seharga Rp 25 ribu ke konsumen.
Kenaikan Tarif Tol
Sebelumnya Tarif Tol Dalam Kota telah mengalami kenaikan harga sebesar Rp 500 sejak 26 Februari 2022 kemarin. Kenaikan berlaku untuk semua golongan di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota dinilai perlu sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Selama ini Tol Dalam Kota disebut berperan penting mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan, serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi lalu lintas bagi Tamu Negara, Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Di sisi lain, tidak hanya tarif tol dalam kota yang mengalami kenaikan, namun PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang kini memiliki brand nama ASTRA Tol Cipali, mulai memberlakukan penyesuaian tarif untuk semua golongan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang telah berlaku sejak 30 Maret 2022 kemarin.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Dengan demikian, dipastikan bahwa biaya mudik tahun ini akan meningkat lantaran adanya kenaikan tarif tol.
(ameera/arrahmah.id)