JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendukung proses hukum terkait lelucon (prank) isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lelucun itu dilakukan oleh pasangan selebriti Baim Wong, dan Paula Verhoven.
“Ini juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat. KDRT adalah hal yang serius, dan tidak bisa dibuat main-main,” kata Anggota Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad, lansir Antara, Selasa (4/10/2022).
Ia menegaskan, lelucon KDRT merupakan tindakan serius yang dapat diancam pidana.
“Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.
“Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan tertinggi dialami perempuan. Sebagian besar korban tidak berani mengadu,” ungkap Bahrul.
Bahrul menegaskan, membuat lelucon terkait KDRT tidak bijak, dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Sebab, dampak buruk terhadap korban KDRT adalah tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten.
“Tidak etis KDRT dijadikan konten prank atau guyonan, korban KDRT butuh pendampingan dan dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Youtuber sekaligus artis Baim Wong, dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT.
Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Setelah ramai diprotes, Baim, dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya.
Namun, keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh sejumlah orang, Senin (3/10/2022).
(ameera/arrahmah.id)