JAYAPURA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kasus penembakan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, adalah tindakan teroris.
“Aktivitas yang dilakukan sudah merupakan tindakan teroris karena meneror masyarakat. Ini membuat ketakutan di masyarakat hingga masyarakat tidak tenang,” kata Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, di Mapolda Papua, Kamis (17/3/2016) sore, lansir Okezone.
Kata Siane, aksi teroris tak hanya dilakukan Islam radikal yang selama ini yang menjadi perspektif masyarakat. Menurutnya, kelompok KKB juga sudah termasuk teroris karena aktivitas mereka menimbukan ketakutan di masyarakat dan telah melanggar HAM.
“Kita sebut ini pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sipil kepada sipil. Harus ada penegakan hukum karena memang melanggar hukum,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga mendesak kasus yang menewaskan empat karyawan PT Modern dalam pekerjaan jalan tembus Mulia-Sinak pada Selasa 15 Maret, tapi harus tetap mengedepankan kemanusiaan dan tidak melanggar HAM.
“Kami mendukung tindakan tegas terhadap aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan apa pun itu. Namun, kami juga mendukung penindakan mengedepankan dan menghargai hak asasi manusia,” serunya.
Siane mengemukakan, pihaknya telah bersepakat dengan Polda Papua untuk turut dalam upaya penegakan hukum di Papua.
“Kita juga akan kawal proses hukum yang dilakukan Polda Papua agar tidak salah sasaran dan melanggar HAM,” jelasnya. (azm/arrahmah.com)