JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional hak azasi manusia (Komnas HAM) RI mengutuk tindakan intoleransi sekelompok warga Bitung yang meneror pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (9/11/2015).
“Mengutuk tindakan intoletansi aksi tersebut dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus intoleransi tersebut siapa pun pelakunya secara profesional dan independen,” kata Maneger Nasution Komisioner Komnas HAM RI dalam keterangannya di Jakarta Kamis (12/11)
Menurutnya tindakan intoleransi ini tentu tidak bisa dibenarkan dan negara utamanya pemerintah harus hadir dan cepat menyikapi.
“Negara tidak boleh membiarkan tindakan intimidasi apalagi melakukan ancaman. Ini berpotensi akan memperkeruh situasi,” tegas Maneger.
Kata Komnas HAM Negara wajib hadir melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dan memastikan semua warga bebas dari rasa takut dan merdeka menjalankan keyakinan agamanya.
“Pemerintah daerah setempat harus transparan dalam memproses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid yang diajukan pihak pengelolanya. Jangan mempersulit jika sudah terpenuhi persyaratannya,” kata Maneger.
Lebih jauh sikap Komnas HAM, Negara harus mengedukasi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, adanya ketegangan umat beragama jangan didasari niat balas dendam. Jangan sampai konflik rumah ibadah merembet ke pelbagai tempat yang diprovokasi sentimen solidaritas dan balas dendam.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah khususnya Pemerintah Daerah setempat dan pihak keamanan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara terutama hak hidup, rasa aman, dan kemerdekaan beragama serta hak pendidikan keagamaan masyarakat setempat dari aksi intoleransi.
“Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non negara yang intoleran,” katanya.
Lebih jauh menurut komnas HAM Peristiwa intokeransi ini adalah yang kesekian kalinya menimpa bangsa ini. Masih segar dalam ingatan kemanusiaan kita, imbuh Maneger, pembunuhan kasus intoleransi di Tolikara Papua dan Singkil Aceh dll. Ini adalah syiar ketakutan publik. Ini menjadi uji ketulusan kerukunan dan keutuhan NKRI. Negara harus menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence) untuk keutuhan NKRI.
“Komnas HAM RI secepatnya akan melakukan investigasi ke lokasi. Hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir,” tukas Komisioner Maneger Nasution.
Telah diwartakan ratusan orang dari organisasi massa Kristen hari Senin (9/11), menghentikan pembangunan mushollah di daerah Girian Permai Bitung. Aksi massa ini buntut penolakan massa atas rencana pembangunan Masjid Asy-Syuhada di Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kasus ini bermula ketika bulan Mei 2015, massa menolak pendirian Masjid Asy Syuhada Kompleks Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Akibat larangan pendirian rumah ibadah ini, warga Muslim di wilayah tersebut yang jumlahnya sekitar 350 KK berinisiatif membuat mushollah sementara berbahan triplek 4 X 6. Namun massa yang mengatasnamakan dirinya Brigade Manguni, Devisi Bela Negara dan Waranai mendatangi panitia dan menolak pendirian musholla. (azmuttaqin/arrahmah.com)