JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam simpulannya, yang disampaikan pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM menyatakan bahwa kematian empat anggota Laskar FPI di tangan aparat merupakan pelanggaran HAM.
“Dalam peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, yang digelar pada Jumat (8/1/2021) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa penembakan empat orang tersebut juga mengindikasikan adanya unlawfull killing.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI,” imbuhnya.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana agar mendapat kebenaran yang lebih lengkap dan untuk menegakkan keadilan.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Desember 2020, enam anggota laskar FPI, yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta rombongan keluarga, berusaha mengalihkan perhatian beberapa mobil yang membuntuti dan berusaha untuk memasuki konvoi mobil yang membawa keluarga besar HRS.
Namun naas, setelah mereka berhasil mengalihkan mobil penguntit tersebut, nyawa mereka harus melayang setelah diterjang timah panas.
Adapun identitas keenam korban tersebut adalah
- ANDI OKTIAWAN, lahir di Jakarta, 29 Oktober 1987, usia 33 Tahun
- AHMAD SOFIYAN / AMBON, lahir di Jakarta, 06 Juli 1994, usia 26 Tahun
- FAIZ AHMAD SYUKUR / FAIZ, lahir pada 15 September 1998, usia 22 Tahun
- MUHAMMAD REZA / REZA, lahir di Jakarta, 07 Juni 2000, usia 20 Tahun
- LUTFI HAKIM, lahir pada 27 September 1996, usia 25 Tahun
- MUHAMMAD SUCI KHADAVI, kelahiran tahun 1999, usia 21 Tahun.
(rafa/arrahmah.com)