JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang Paripurna Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyetujui ada empat pelanggran yang terjadi pada tragedi Tolikara. Komnas HAM mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Menurut ketua tim kasus Tolikara di Komnas HAM, Maneger Nasution, ada empat poin pelanggaram HAM yang sudah disetujui sidang Paripurna. Keempat poin tersebut terdiri dari pelanggaran intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan pelanggaran terhadap kepemilikan.
“Keempat ini akan membuat Komnas HAM mendorong negara sesuai konstitusi dan undang-undang bahwa negara yang bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia,” ujar Maneger Nasution setelah acara penyerahan fakta dari Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di ruang pengaduan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Dari empat poin pelanggaran HAM, Maneger menyatakan bahwa Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahn di Tolikara. Hal partama yang harus dilakukan pemerintah harus menjamin tidak akan terjadinya pengulangan.
Pengulangan yang dimaksud adalah peristiwa penyerangan dan rasa tidak aman kepada masyarakat. Jangan sampai di Tolikara atau tempat lainnya terjadi lagi peristiwa yang meresahkan ketentraman.
Rekomendasi berikutnya yang diajukan Komnas HAM adalah jaminan pemerintah untuk kebebasan penduduknya memilih dan mengamalkan ajaran agama. Tidak ada lagi aksi intoleransi yang terjadi di Indonesia, khususnya di Tolikara. Ia meminta agar masyarakat tidak dibatasi kebebasan beragama.
Rekomendasi terakhir dari Komnas HAM, meminta pemerintah untuk menghukum siapa pun inisiator, provokator, pelaku lapangan, atau lainnya pada peristiwa di Tolikara. Menurut Maneger, pemerintah harus hadir menghukum para pemeran tersebut secara adil dan mandiri, tanpa adanya tekanan dari siapa pun. (azm/arrahmah.com)