JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, tak mampu mengurangi tindakan terorisme di Indonesia. Hal tersebut berdasar hasil kajian tim penanganan korban-korban keluarga terduga teroris.
Komnas HAM menilai, cara kerja Densus 88 yang terbilang aneh, yakni semakin menyuburkan tindakan terorisme di Indonesia.
“Dari tindakan Densus kok semakin banyak (terorisme). Harusnya kan, logikanya kelompok teroris semakin sedikit,” ujar Ketua Komnas HAM Noor Laila, saat memberikan sambutan saat diskusi terbuka “Penanganan Tindakan Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, di Jakarta, Senin (25/11/2013), lansir Sindonews.com.
Adalah masalah kemudian, lanjut Laila, aksi Densus 88 juga menyudutkan pihak keluarga korban pasukan sadis terhadap umat Islam ini. Banyak dari kalangan keluarga tertuduh teroris, yang akhirnya merasa dirugikan karena cap terorisme melekat juga ke mereka.
“Bahwa masyarakat sudah memberi cap sebagai terorisme. Sehingga keluarga merasa dirugikan,” tegasnya.
Komnas HAM telah membentuk tim yang melakukan advokasi, terkait korban-korban justifikasi terorisme, yang dialami terduga terorisme maupun pihak keluarganya.
Komnas HAM telah mengkaji, tindakan Densus 88 tersebut bisa masuk kategori pelanggaran HAM berat. Terlebih tindakan Densus 88 terhadap keluarga terduga teroris.
“Hal yang perlu diketahui, bahwa Komnas HAM sedang tidak melakukan pembelaan terhadap tindak pidana terorisme. Instrumen kami Undang-undang nomor 39 tahun 99,” kata Laila. (azm/arrahmah.com)