JAKARTA (Arrahmah.com) – LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, diserang kelompok terlatih Sabtu (23/3) lalu. Komnas HAM menyebut penyerang layak disebut kelompok teroris.
“Kenapa mereka nggak disebut teroris? Itu teroris juga,” ucap Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2013) malam seperti dilansir Detiknews.
Ia mengatakan, siapapun yang melakukan teror layak disebut teroris. Selama ini stigma teroris hanya melekat pada penyerangan yang mengatasnamakan agama.
Sementara, pelaku penyerangan LP Sleman juga memberikan teror dan menimbulkan rasa tidak aman kepada masyarakat.
“Ini sudah merongrong negara. Mereka juga sudah melecehkan hukum,” ujarnya.
Siane mengatakan, pihak kepolisian harus segera menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya juga harus dipublikasikan kepada masyarakat. Sebab jika tidak dipublikasikan, masyarakat akan terus khawatir dan bertanya-tanya.
“Kalau misal ada kendala psikologis yang dialami polisi, hendaknya disampaikan ke yang lebih tinggi,” kata Siane.
Polisi, menurut Siane perlu melapor ke Menko Polhukma atau Panglima TNI jika merasa tidak mampu menangani sendiri kasus tersebut.
(islampos/arrahmah.com)