JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dalam hal ini presiden Yudhoyono untuk segera mengeluarkan peraturan tentang pemakaian jilbab di seluruh instansi negeri dan swasta.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Drs. Manager Nasution, MA.
Dirinya mengingatkan, tingkat pelarangan jilbab di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, dikala Indonesia sudah meratifikasi hak-hak sipil dan politik sesuai Undang-Undang (UU) 45 pasal 28.
Manager juga sempat menyoroti secara khusus tentang larangan jilbab di kepolisian. Menurutnya, pelarangan itu merupakan salah satu pelanggaran HAM.
“Hak beragama dan mengamalkan agama adalah HAM yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun,” ujarnya, tulis Hidayatullah.com, Rabu (26/3/2014).
Terkait berbagai laporan diskriminasi penggunaan jilbab di beberapa tempat, seperti yang terjadi pada sekolah-sekolah di Bali dan di Akademi Kepolisian Semarang beberapa bulan lalu, Komnas HAM, kata Manager, akan mengirimkan surat ke presiden dalam waktu dekat ini. (azm/arrahmah.com)