JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengungkapkam setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan kenaikan biaya haji 1443H/2022M.
Menurutnya, hal ini telah lama diprediksi terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19.
Ketiga faktor tersebut adalah penerapan protokol kesehatan (prokes), perubahan sistem penyelenggaraan haji yang mengedepankan aspek teknologi dan faktor eksternal seperti naiknya biaya avtur dan lain sebagainya.
“Sehingga asumsi-asumsi biaya bisa saja berubah di tengah jalan meleset dari rencana anggara yang sudah disiapkan,” kata Mustolih dalam keterangan tertulis, Selasa,(31/05/2022), lansir Sindonews.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini turut merespons usulan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas untuk penambahan anggaran operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Senin (30/5/2022).
Hal tersebut, lajutnya, bukanlah hal yang mengejutkan mengingat penyelenggaraan haji tahun ini sangat dinamis dan fluktuatif perkembangannya.
“Maka adanya usulan Menteri Agama yang meminta kepada Komisi VIII DPR RI menambah biaya haji bukan sesuatu yang mengejutkan. Terlebih menyangkut komponen yang cukup penting yakni pembiayaan petugas, unsur yang menentukan kesuksesan pelaksanaan haji,” jelasnya.
Walaupun begitu, Mustolih meminta angka pengajuan tambahan biaya yang kurang lebih mencapai Rp1,5 triliun perlu ada kajian lebih detil dan mendalam.
Terkait sejauh mana relevansi dan rasionalisasi tambahan tersebut.
“Harus ada penjelasan yang detil dan rinci per item-nya,” ujarnya.
Etos penggunaan pengeluaran biaya haji, kata Mustolih jika merujuk pada UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah harus dilakukan secara efektif, efesien, proporsional dan adil.
Di mana pengelolaan keuangan haji harus menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan haji pada tahun berjalan (yang akan diberangkatkan pada musim tahun 2022).
Hal ini agar penyelenggaran ibadah haji dapat. berjalan lancar, baik dan optimal
Namun, lanjutnya, pada sisi yang lain beban tambahan biaya yang diajukan oleh Menag akan disandarkan/ bersumber pada nilai manfaat kelolaan dana haji yang dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola keuangan Haji). Dimana di dalamnya ada hak dari calon jamaah haji tunggu yang mencapai kurang lebih 5,2 juta orang.
“Kiranya Komisi VIII DPR RI harus memanggil BPKH sebagai pemegang dan pengelola dana haji untuk urun rembug memecahkan persoalan ini. Sejauh mana besaran yang rasional, proporsional dan tepat terkait perlunya penambahan biaya yang diajukan Menag,” jelas Mustolih.
“Terlebih waktu pemberangkatan haji sudah makin dekat, persoalan ini harus segera dipastikan. Jangan sampai berlarut-larut yang pada akhirnya akan mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)