JAKARTA (Arrahmah.com) – Mencermati video tayangan seputar ucapan Ahok yang disampaikan 27 September 2016 lalu, dihadapan warga Kepulauan Seribu bahwa” Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 yang melarang umat islam memilih pemimpin kafir adalah ayat yang membodohi umat.” Menurut Komisi Nasional Anti Pemurtadan (Komnas AP) apa yang dikatakan Ahok tersebut merupakan bentuk penistaan dan pelecehan serta penghinaan terhadap Al-Qur’an yang mengakibatkan keresahan dan kemarahan umat Islam di Indonesia kususnya umat islam di Jakarta.
Karena itu, kata Bernard Abdul Jabbar Sekjen Komnas AP, Komnas AP menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah Swt yang menjadi petunjuk dan pegangan bagi umat islam dalam menjalankan kehidupan dan sekaligus kebenanaran haqiqi yang menjadi acuan dalam bertindak seorang muslim.dengan peryataan Ahok tersebut yang mengatakan Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 sebagai ayat yang membodohi umat Islam ini adalah perkataan yang secara tidak langsung mengatakan Al-Qur’an adalah dusta dan Allah adalah pendusta.
2.Komnas AP mengutuk dan mengecam keras atas perkataan Ahok tersebut karena ini merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan serta penistaan terhadap Al-Qur’an yang menjadi kitab sucinya Umat Islam.
3.Komnas AP meminta kepada Ahok untuk segera mencabut perkaataanya tersebut dan memohon maaf kepada seluruh umat islam Indonesia kususnya umat Islam Jakarta,dan apabilah ini tidak dilakukan jangan salahkan umat islam.apabilah bertindak.
4.Mengingatkan pula kepada Ahok yang kafir untuk berkata dan berbicara menafsirkan Al-Qur’an seenak perutnya sendiri mengingat Ahok adalah kafir harbi yang tidak pantas untuk menafsirkan Qur’an karena bukan ranahya.
5.Mendukung segalah upaya yang dilakukan oleh para Ulama,Habaib,ormas ormas Islam,dan seluruh element umat islam untuk melaporkan segalah bentuk pelecehan,penistaan dan penghinaan yang dilakukan Ahok terhadap Al-Qur’an kepada aparat terkait kususnya kepada Bareskrim polda metro jaya.
6.Meminta kepada Aparat penegak hukum untuk serius menangani laporan segenap element umat islam baik itu ormas.kiyai.ulama.habaib dan lainya terkait penghinaan Ahok kepada umat islam,agar tidak terjadi gejolak yang bisa mengakibatkan konflik horizontal.
7.Memohon kepada KPUD Jakarta untuk mencabut pencalonan Ahok sebagai Calon Gubernur Jakarta,karena perkataan,perlakuaan dan tidakannya selalu membuat keresahan di masyarakat dan tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin.
8.Dan kepada segenap element umat islam,kiyai,usatidz,habaib dan partai partai politik yang berbasis umat islam untuk mencabut dukunganya kepada Ahok sebagai calon gubernur Jakarta dan segerah bertobat kepada Allah Swt sebelum Allah Swt mendatangkan keburukan dan kehancuran bagi kalian semua.
9.Menghimbau kepada segenapa element umat islam untuk terus mengawal jalanya proses pelaporan sampai Ahok ditempatkan di penjara.
Demikianlah peryataan sikap Komisi Nasional Anti Pemurtadan (KNAP)
(azmuttaqin/arrahmah.com)