JAKARTA (Arrahmah.com) – Rencana Komnas Perlindungan Anak menggugat UU Perkawinan dengan memanfaatkan momen kisruh kawin singkat Bupati Garut, dinilai Iffah Ainur Rohmah sebagai upaya liberalisasi. “Setiap momen akan dimanfaatkan untuk menghapus UU ini,” ungkap Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia seperti dilansir mediaumat.com, beberpa waktu lalu,Rabu (5/12).
Karena, bebernya, UU ini dalam kacamata kaum liberal dan aktivis HAM masih terlalu kental dengan hukum-hukum Islam yang mereka anggap diskriminatif dan mengandung muatan kekerasan kepada perempuan dan anak-anak. “Usia layak nikah 17 tahun pun dalam ukuran mereka masih dianggap anak-anak,” ujarnya.
Menurut Iffah, bila UU Perkawinan ini dicabut dan diganti dengan draf yang diajukan oleh mereka maka sempurnalah liberalisasi keluarga melalui jalur struktural. “Implikasinya boleh menikah sesama jenis, menikah bukan merupan ibadah, tidak perlu wali nikah bagi perempuan, kepala keluarga tidak harus laki-laki, dan seterusnya,” pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)