PARIS (Arrahmah.id) – Komite Hak Asasi Manusia PBB memutuskan bahwa Perancis melanggar perjanjian hak internasional dengan melarang seorang wanita Muslim mengenakan jilbab untuk bersekolah di negara itu.
Langkah itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, kata Komite Hak Asasi Manusia PBB.
Keputusan itu diambil setelah adanya pengaduan yang diajukan pada tahun 2016 oleh seorang warga negara Perancis yang lahir pada tahun 1977, yang pengacaranya tidak ingin namanya dipublikasikan.
Wanita itu mengikuti kursus pelatihan profesional untuk orang dewasa pada tahun 2010, dan telah lulus wawancara dan tes masuk.
Tetapi kepala sekolah SMA Langevin Wallon di pinggiran tenggara Paris menolak untuk mengizinkannya masuk karena larangan memakai simbol agama di lembaga pendidikan umum.
Komite PBB mengatakan “melarang dia untuk berpartisipasi dalam kursus pendidikan berkelanjutan sambil mengenakan jilbab merupakan pembatasan kebebasan beragama yang melanggar perjanjian.”
Keputusan komite diadopsi pada bulan Maret tetapi dikirim ke pengacara wanita itu pada hari Rabu (3/8/2022).
“Ini adalah keputusan penting yang menunjukkan bahwa Perancis memiliki pekerjaan yang harus dilakukan dalam hal hak asasi manusia dan khususnya pada masalah penghormatan terhadap minoritas agama, dan lebih khusus lagi komunitas Muslim,” pengacaranya Sefen Guez Guez mengatakan kepada Agence France-Presse ( AFP). (rafa/arrahmah.id)