MALAYSIA (Arrahmah.com) – Komite fatwa nasional Malayasia telah mengeluarkan fatwa yang melarang menghisap shisha dan melarang umat Islam menyediakan layanan shisha atau apa saja yang terkait dengan hal tersebut.
Kepala komite fatwa tersebut menekanakan bahwa fatwa ini dikeluarkan setelah para ilmuwan membuktikan adanya dampak merusak yang besar akibat menghisap shisha bagi kesehatan setiap individu, pertumbuhan ekonomi bangsa dan pembentukan generasi masa depan.
“Setelah mendengarkan para ahli dari Kementerian Kesehatan dan penelitian medis serta bukti ilmiah dari negara ini dan luar negeri mengenai akibat buruk shisha, komite ini memutuskan untuk melarang shisha (bagi umat Muslim,” kata Prof. emeritus Dr. Abdul Shukor Husin, ketua Komite Fatwa Nasional Malaysia, kepada Bernama pada Sabtu (20/7/2013) dan dilansir Onislam.
Berdasarkan penelitian ilmiah di luar dan di dalam negeri, komite tersebut mengatakan bahwa shisha memiliki efek yang paling merugikan dan pengunaannya yang tersebar luas, terkhusus di kalangan para pemuda dan wanita, sesuatu yang paling dikhawatirkan.
“Shisha is clearly harmful to health; it is a wasteful activity that is categorized as a bad or despicable thing that all Muslims should avoid,” said Abdul Shukor.
“Shisha jelas-jelas membahayakan bagi kesehatan. Aktivitas yang sia-sia yang termasuk hal yang buruk atau tercela yang semua Muslim harus menjauhinya,” kata Abdul Shukor. (siraaj/arrahmah.com)