JAKARTA (Arrahmah.id) – Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydus merespon kasus siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
Habib Syarief mengatakan, dirinya sangat prihatin dan sedih dengan terjadinya kasus tersebut. Menurutnya terdapat bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan.
Yang mana, seolah-olah sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran.
“Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Habib Syarief dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Ia menambahkan, tujuan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, namun ada kemanfaatan dan keadilan. Maka, Habib Syarief meminta sebaiknya sekolah dapat mempertimbangkan respon yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik.
“Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” ujarnya.
Memang, Ia menekankan, siswa SD itu tidak mendapatkan kekerasan fisik, akan tetapi mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai. Siswa itu pasti malu mendapatkan hukum di depan siswa lainnya.
Menurut Habib Syarief, siswa tersebut sama saja dipermalukan di depan teman-temannya. Jelas hal itu sangat menyakitkan bagi jiwa anak yang mendapat hukuman tersebut.
Padahal, legislator fraksi PKB ini menyebut, pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak.
“Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama,” jelas Habib Syarief.
(ameera/arrahmah.id)