JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay tidak setuju dengan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mengambil alih penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari pihak swasta.. Menurutnya, Kemenag lebih baik saat ini fokus kepada penyelenggaran ibadah haji.
“Pemerintah fokus saja melayani jamaah haji. Pasalnya pelayanan haji di Indonesia masih banyak yang harus disempurnakan. Apalagi tahun ini dan mungkin seterusnya kuota Indonesia akan normal. Artinya jumlah jamaah haji kita akan mencapai 230 ribu. Rinciannya, kuota normal 210 ribu lagi jadi penambahan kuota 20 ribu lagi,” ujar Saleh lansir Okezone, Senin (14/12/2015).
Dia menambahkan, penyelenggaran umrah dianggapnya masih perlu dikelola oleh swasta, karena sampai saat ini belum ada payung hukum yang tegas terkait pengambilalihan pengelolaan umrah tersebut oleh pemerintah.
“Undang-undang yang ada masih mengatur peran PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam rangka mengelola haji dan umrah,” katanya.
Selain itu, sejauh ini penyelenggara umrah masih diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti setiap tahun hampir satu juta orang diberangkatkan umrah melalui PIHK.
“Memang masih ada beberapa kasus penelantaran, namun PIHK yang profesional masih menjadi andalan. Jadi jangan karena nila setitik rusak susu sebelangga. Karena kasus beberapa travel haji dianggap bermasalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Ahda Barori mengatakan, pihaknya telah memutuskan akan mengambil alih penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari pihak swasta. Pengambilalihan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah. Menurutnya, penyelenggaraan umrah yang diselenggarakan oleh Ditjen PHU akan memberi jaminan jamaah dapat menunaikan ibadah. (azm/arrahmah.com)