ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Komisi Pemilihan Umum Pakistan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa jaminan terhadap Imran Khan dalam tantangan hukum terbaru yang dihadapi mantan perdana menteri tersebut.
Kasus terbaru ini muncul pada Senin (24/7/2023), pada hari yang sama ketika Khan diberikan jaminan oleh Mahkamah Agung dalam kasus yang berbeda. Khan telah dijerat dengan lebih dari 150 kasus, termasuk “terorisme” sejak ia dicopot sebagai perdana menteri dalam mosi tidak percaya di parlemen pada April tahun lalu.
Surat perintah tersebut, yang dikeluarkan di Islamabad, mengatakan bahwa Khan telah melakukan penghinaan terhadap proses Komisi Pemilihan Umum dan tidak hadir di hadapan komisi tersebut meskipun telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya dan surat perintah jaminan, lansir Al Jazeera.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf yang dipimpin Khan memposting sebuah gambar dari surat perintah tersebut, dan mengatakan bahwa surat perintah tersebut diterima di kediaman Khan di Lahore oleh seorang anggota tim hukumnya.
“Pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum Pakistan telah diterima di kediaman Ketua Tehreek-e-Insaaf. Pemberitahuan tersebut diterima oleh Rai Muhammad Ali Advokat, seorang anggota tim hukum. Komisi Pemilihan Umum telah meminta Ketua Tehreek-e-Insaf untuk hadir pada 25 Juli. Ketua Tehreek-e-Insaf akan hadir di hadapan Komisi Pemilihan besok,” tulis postingan pada Senin.
Politisi berusia 70 tahun ini dituduh menggunakan “bahasa yang tidak sopan dan pernyataan yang menghina” terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Pemerintah telah memerintahkan inspektur jenderal polisi ibu kota untuk menangkap Khan dan menghadirkannya di hadapan badan pemilu pada Selasa.
Berbicara kepada para pendukungnya di YouTube tidak lama setelah surat perintah penangkapan, Khan mengatakan bahwa dia “siap untuk dipenjara”.
Sekarang menjadi pemimpin oposisi utama, Khan telah menggunakan media sosialnya yang kuat untuk menyapa para pendukungnya karena badan pengatur media Pakistan telah melarang saluran televisi lokal untuk menyiarkan pidatonya dan menyebut namanya.
“Media berada di bawah kendali mereka, dan mereka telah mengubah setiap saluran televisi menjadi media yang dikelola negara,” katanya tentang pelarangan tersebut.
Kasus kriminal lain terhadap Khan diumumkan pekan lalu ketika menteri dalam negeri mengatakan bahwa pemerintah akan membuka proses hukum terhadap Khan dengan tuduhan membeberkan rahasia negara terkait korespondensi diplomatik antara Washington dan Islamabad. (haninmazaya/arrahmah.id)