KAIRO (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum Mesir kembali membuat keputusan kontroversial. Setelah para Rabu sore (20/6/2012) menyatakan akan mengumumkan hasil akhir perhitungan suara pilpres pada Kamis ini, hari ini juga Komisi membatalkan rencananya. Bahkan Komisi menyatakan pengunduran perhitungan hasil suara pilpres sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Pemilihan Umum Mesir menyatakan akan kembali melihat gugatan-gugatan yang diajukan oeh kedua kubu yang bersaing dalam pilpres tahap kedua, Muhammad Mursi dan Ahmad Shafiq. Komisi membutuhkan waktu lebih lama untuk mengkaji gugatan-gugatan tersebut sampai bisa mengambil keputusan. Hal itu menjadi dasar bagi Komisi untuk menunda pengumuman hasil akhir pilpres sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Komisi Pemilihan Umum Mesir tidak menyebutkan secara pasti batas akhir waktu penundaan tersebut. Komisi hanya mengaitkannya dengan selesainya pemeriksaan terhadap seluruh gugatan dan diambilnya keputusan atas gugatan-gugatan tersebut.
Dalam wawancara dengan stasiun TV Al-Hayat salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Mesir, Muhammad Mumtaz Mutawalli, menegaskan bahwa Komisi memerlukan waktu lebih lama untuk mempelajari seluruh gugatan yang diajukan, sehingga Komisi memutuskan penundaan pengumuman hasil perhitungan suara pilpres sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam pernyataan resminya, Komisi Pemilihan Umum Mesir menyatakan telah mendengarkan argumentasi pengacara dari kedua belah capres selama lima jam penuh pada Rabu malam. Sebagian besar gugatan kubu kedua belah capres berkaitan dengan jumlah kartu suara pemilih yang lebih banyak atau lebih sedikit dari jumlah pemilih yang hadir di tempat-tempat pemilihan suara. Ditengarai ada banyak pemalsuan dan kecurangan dalam pemilu presiden tahap kedua.
Sebenarnya hasil perhitungan akhir yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Mesir sampai Rabu sore telah menunjukkan kemenangan capres kubu Ikhwanul Muslimin, Muhammad Mursi atas capres dari kelompok militer-sekuler, Ahmad Shafiq.
Berdasar perhitungan akhir KPU Mesir, Mursi meraih suara sebanyak 13.238.298 suara atau sebanyak 52 % dari total suara pemilih. Sementara Shafiq meraih suara sebanyak 12.351.184 suara atau sebanyak 48 % dari total suara pemilih.
Kubu Ahmad Shafiq yang didukung oleh negara-negara salibis Barat dan penjajah zionis Yahudi melakukan gugatan dan mengklaim meraih 51,5 % suara. Menurut klaim tersebut, Shafiq seharusnya mendapatkan tambahan setengah juta suara. Namun mereka tidak memberikan bukti apapun atas klaim tersebut.
Sementara itu gerakan ‘Para Hakim untuk Mesir’, sebuah gerakan yang beranggotakan para hakim indipenden di Mesir dalam pernyataan sikapnya pada Kamis (21/6/2012) menyebutkan bahwa capres Muhammad Mursi mengungguli capres Ahmad Shafiq sebanyak 887.025 suara. Pihak negara-negara salibis Barat dan penjajah zionis Yahudi sangat berkepentingan untuk memenangkan capres militer-sekuler, Ahmad Shafiq, demi mempertahankan kepentingan-kepentingan Barat dan Israel di Mesir.
(muhib almajdi/arrahmah.com)