JAKARTA (Arrahmah.com) – Usai ditinggal Rahmat Gobel, Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Terkait hal itu Okky Asokawati Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP mengatakan rencana Perubahan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015 baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam Permendag tersebut, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Rencana perubahan peraturan Dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di Pemerintahan Daerah (Pemda). Penyerahan kewenangan ke Pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag No 6 Tahun 2015. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,” tegas Okky dalam rilisnya kepada redaksi Arrahmah.com, Selasa (15/9/2015).
Dia menambahkan rencana relaksasi peraturan dirjen tersebut yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015 lalu tentu kurang tepat.
“Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat. Banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi Perdirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol,” tukasnya.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)