JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi II/Baleg Fraksi PPP DPR Arwani Thomafi meminta agar Mendagri Tjahjo Kumolo tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelerasan Perda Miras.
“Tunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR-RI,” katanya dalam keterangan tertulis Ahad (22/5/2016).
Menurut Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) ini, saat ini Pansus RUU LMB memasuki pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja). Ada tiga pandangan yang berkembang di Pansus selama ini;
Pertama, pendapat yang mendorong RUU ini memiliki semangat untuk melakukan pelarangan minuman beralkohol tanpa pengecualian alias melarang total.
Kedua, mereka yang mendorong agar RUU ini berisi larangan minuman beralkohol namun dengan pengecualian.
Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan Pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draft RUU usulan DPR.
Yang ketiga, adalah kelompok yang mendorong membolehkan minuman berakohol namun dengan pengecualian. Minol tidak perlu dilarang hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturan saja.
Dkatakannya, pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua yaitu melarang dengan pengecualian, kelompok ini sebaliknya, membolehkan dengan pengecualian.
(azmuttaqin/arrahmah.com)